PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memastikan akan tetap menggelar buka bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Dia menegaskan, buka puasa bersama digelar bukan antarpejabat, melainkan dengan masyarakat.
“Pemprov Kalbar tetap ada buka bersama. Tapi khusus bersama anak yatim dan kaum duafa, bukan antarpejabat,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Jumar (24/3/2023).
Baca juga: Soal Larangan Buka Bersama, Bupati Blora: Kita Tunggu dari Pak Gubernur
Sutarmidji menerangkan, sikap yang berbeda tersebut tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah pusat.
Sutarmidji menilai, maksud larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah buka bersama antarpejabat bukan pejabat dengan masyarakat.
“Insya Allah tidak melanggar anjuran dari pemerintah, karena bertujuan berbagi kepada masyarakat kurang mampu,” ucap Sutarmidji.
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser
Sutarmidji mempersilakan pejabat Pemprov Kalbar untuk menggelar buka puasa bersama masyarakat dengan tujuan berbagi.
“Mari luruskan niat ibadah kita, sederhana tapi tepat sasarannya agar sesuai anjuran agama Islam,” tersang Sutarmidji.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan untuk sementara tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 144 Hijriah.
Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Patuhi Larangan ASN-Pejabat Gelar Buka Bersama, Pemkot Surabaya: Masyarakat Ikut Mengawasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi jika tetap melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.
Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada ASN yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," ujar Anas, seperti dilansir siaran pers di laman Kemenpan-RB, Jumat (24/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.