Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati NTB Telusuri Aliran Dana Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Kompas.com - 14/03/2023, 23:05 WIB
Karnia Septia,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Saat ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Mereka adalah ZA Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan R dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Baca juga: Kadis ESDM Tersangka Korupsi, Gubernur NTB: Saya Dengar Tidak Memperkaya Diri...

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Mataram pada Senin (13/3/2023).

"Penambangan pasir besi oleh PT AMG yang seharusnya ada RKAB-nya itu tidak ada sehingga negara dirugikan. Itu melibatkan beberapa oknum, di antaranya dari ASN satu orang dan swasta satu orang, dan kemungkinan nanti akan berkembang," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh saat ditemui di Mataram, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM NTB Tersangka Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penetapan dua tersangka, kejaksaan juga akan melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Nanti keterlibatan mereka, aliran dananya kemana saja, nah nanti kita akan telusuri. Kita telusuri ke mana saja larinya. Nanti dari situ bisa berkembang berkembang," kata Nanang.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan.

"Ada persyaratan-persyaratan yang harus ada tetapi tidak ada. Kemudian ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dari ASN demi terlaksananya penambangan itu," Kata Ely.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah langsung memberikan pengarahan kepada jajaran staf dan ASN di lingkup Dinas ESDM setelah ZA ditahan. Gubernur juga akan menunjuk pelaksana tugas atau Plt dan memastikan pelayanan di Dinas ESDM tetap berjalan.

Selain itu, Pemprov NTB juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap ZA yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus tambang pasir besi oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com