Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Berizin, Resor dan Wisata Pulau Bawah Anambas Disegel KKP

Kompas.com - 11/03/2023, 13:25 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

ANAMBAS, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel resor dan wisata di Pulau Bawah Resort, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini dilakukan karena kawasan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, PT Pulau Bawah (PB) terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan yang terdiri dari dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan, PT PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan izin pemanfaatan kawasan konservasi," kata Adin kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, Ruang Direktur RS Arun di Aceh Disegel

Adin menyatakan, pada Jumat (10/3/2023) KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT PB di Kabupaten Anambas.

Penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PB yang terindikasi telah memanfaatkan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT BP pada pertengahan tahun 2022. Namun karena belum ada itikad menyelesaikan perizinan yang ditetapkan, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT PB," jelas Adin.

Adin menjelaskan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi.

Sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca juga: Gedung Sekolah Cokroaminoto Surabaya Disegel karena Tak Kantongi IMB, Wakil Wali Kota: Lihat Situasi dan Kondisi

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

"Penghentian sementara operasional PT PB dilakukan sampai PT PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha," pungkas Adin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com