Salin Artikel

Tidak Berizin, Resor dan Wisata Pulau Bawah Anambas Disegel KKP

Hal ini dilakukan karena kawasan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, PT Pulau Bawah (PB) terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki empat perizinan yang terdiri dari dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan, PT PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan izin pemanfaatan kawasan konservasi," kata Adin kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).

Adin menyatakan, pada Jumat (10/3/2023) KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT PB di Kabupaten Anambas.

Penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PB yang terindikasi telah memanfaatkan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT BP pada pertengahan tahun 2022. Namun karena belum ada itikad menyelesaikan perizinan yang ditetapkan, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT PB," jelas Adin.

Adin menjelaskan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi.

Sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

"Penghentian sementara operasional PT PB dilakukan sampai PT PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha," pungkas Adin.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/11/132514678/tidak-berizin-resor-dan-wisata-pulau-bawah-anambas-disegel-kkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke