KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah swasta di Bengkulu, Lena Mariani warga Padang Nangka Kota Bengkulu lapor polisi, usai ijazahnya ditahan pihak sekolah.
Setelah pelapor mengundurkan diri, pihak sekolah tidak mengembalikan ijazah S2 miliknya yang sebelumnya ditahan pihak sekolah.
Dari pengakuan pelapor yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Satria Budi Pramana, pelapor memutuskan untuk mengundurkan diri pada tahun 2021 lalu.
Alasan pelapor saat itu mengundurkan diri karena memperoleh perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak yayasan sekolah tersebut.
Baca juga: Ada 52 Siswi SMP di Bengkulu Utara Lukai Tangan Bersama-sama, Kepala Sekolah Hubungi Polisi
"Jadi klien kami itu mengundurkan diri karena menerima perlakuan tidak menyenangkan dari pengelola yayasan," ungkap Satria.
Dikatakan Satria waktu itu pengelola yayasan memanggil pelapor untuk mempertanyakan terkait dengan urusan di sekolah tersebut.
Namun karena tidak terima dengan jawaban pelapor, pengelola yayasan sempat melakukan hal yang dianggap kurang menyenangkan terhadap pelapor.
"Karena tindakan dipermalukan seperti itu, akhirnya klien kami daripada bekerja tidak nyaman, klien kami memilih untuk mengundurkan diri sekolah," kata Satria.
Baca juga: Bupati Banyuwangi Kumpulkan Kepala Sekolah, Ingatkan Bahaya Perundungan
Ijazah S2 milik Lena Mariani ditahan oleh pihak sekolah saat ia masih bekerja di sekolah tersebut dan beberapa waktu kemudian mengundurkan diri.
Dugaan penahanan ijazah S2 yang dialami oleh kliennya, diakui Satria terjadi pada tahun 2021 lalu.
Saat itu pelapor yang bekerja di sekolah tersebut sebagai Kepala Sekolah, mengundurkan diri dari sekolah.
Namun saat itu ijazah S2 milik Lena ditahan oleh pihak sekolah, termasuk juga dirinya diminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang tunjangan jabatan sebesar Rp 34 juta.
Saat itu pelapor sudah membayar sebesar Rp 18 juta kepada pihak sekolah, dari permintaan Rp 34 juta tersebut, namun pihak sekolah tetap belum mengembalikan ijazah S2 milik pelapor.
Baca juga: Marak Pelajar Terlibat Kejahatan Jalanan, Kepala Sekolah SMP di Bantul Akan Dikumpulkan
Atas penahanan ijazah dan permintaan uang tersebut, pelapor sempat mengadu ke Disnakertrans Kota Bengkulu, selaku lembaga yang mengurus sengketa hubungan industrial.
Perintah Disnakertrans pihak sekolah saat itu diminta untuk mengembalikan ijazah S2 pelapor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.