PONTIANAK, KOMPAS.com – Dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial TH (44), resmi mencabut laporan dan berdamai dengan tujuh mahasiswa penganiayanya, Sabtu (11/3/2023).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, penanganan perkara itupun resmi ditutup dan diselesaikan melalui mekanisme hukum restorative justice.
“Kasus penganiyaan oleh tujuh mahasiswa terhadap seorang dosen ditutup, sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” kata Tri kepada wartawan, Sabtu pagi.
Baca juga: Dosen Poltekkes Pontianak dan 7 Mahasiswa Penganiayanya Disebut Telah Berdamai
Tri juga menegaskan, pihak kepolisian hanya fokus menangani laporan penganiayaan terhadap korban.
Tri juga tidak ingin berkomentar lebih jauh menyoal isu yang berkembang, termasuk latar belakang asmara di balik peristiwa tersebut.
"Kami menghargai keputusan kedua belah pihak," tegas Tri.
Seorang pelaku penganiyaan berinisial G, mewakili teman-temanya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan pihak korban yang telah memaafkan dan mencabut laporan.
Baca juga: Dosennya Dianiaya 7 Mahasiswa Kampus Lain, Poltekkes Pontianak: Kami Mengecam Tindakan Pelaku
"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kami, ini menjadi pengalaman berharga bagi kami, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata G.
Sementara sebelumnya, Humas Poltekkes Pontianak Dahliansyah mengatakan terkait sanksi dan pemeriksaan internal terhadap dosen TH, pihaknya selalu melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak atasan, dan atasanlah yang akan memberikan arahan nantinya, kami menunggu hal tersebut,” ungkap Dahliansyah.
Sebagai informasi, peristiwa bermula di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Jumat (3/3/2023) sore.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Dosen Poltekkes Pontianak Versi Pelaku
Saat itu, korban bersama istrinya, tiba-tiba dihentikan para pelaku yang membawa mobil. Baca berita tanpa iklan.
Para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka. Tangan korban langsung diikat dengan borgol plastik. Sementara istri korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
Pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk ikut dengan mereka.
Di dalam mobil para tersangka, korban dipukuli hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi dan mata sebelah kiri serta kening memar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.