PONTIANAK, KOMPAS.com - Perkara penganiayaan terhadap TH (44), seorang dosen di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), oleh tujuh orang mahasiswa kampus lain diklaim berdamai.
Humas Poltekkes Pontianak Dahliansyah mengatakan, setelah berdamai, artinya kasusnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kasus ini sudah ditangani aparat (Polresta Pontianak). Kita percayakan kepada mereka dan kedua belah pihak sudah berdamai,” kata Humas Poltekkes Pontianak Dahliansyah saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Motif 7 Mahasiswa Aniaya Dosen Poltekkes Pontianak Diduga karena Asmara, Polisi: Masih Kami Dalami
Menurut Dahliansyah, terkait sanksi internal, pihaknya selalu melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak atasan, dan atasanlah yang akan memberikan arahan nantinya, kami menunggu hal tersebut,” ungkap Dahliansyah.
Sebelumnya, Dahliansyah mengungkapkan, Poltekkes Kemenkes Pontianak akan mengambil tindakan tegas terhadap dosen tersebut sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
Penindakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditegaskan pula, ketujuh pelaku merupakan mahasiswa kampus lain, bukan dari mahasiswa Poltekkes Pontianak.
“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku, terlepas dari apapun penyebab kejadian tersebut, karena kami merupakan negara hukum, penyelesainnya bukan dengan cara kekerasan,” ujar Dahliansyah.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, jika kedua belah pihak berdamai maka laporan boleh dicabut.
“Nanti diselesaikan secara restorative justice (RJ)atau keadilan restoratif,” kata Adhe singkat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, peristiwa bermula di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Jumat (3/3/2023) sore.
Saat itu, korban bersama istrinya, tiba-tiba dihentikan para pelaku yang membawa mobil.
Para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka. Tangan korban langsung diikat dengan borgol plastik. Sementara istri korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk ikut dengan mereka,” ucap Tri.
Di dalam mobil para tersangka, korban dipukuli hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi dan mata sebelah kiri serta kening memar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.