YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan progres dari Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Saat ini RUU Perempasan Aset masih dalam tahap harmonisasi.
"RUU Perampasan Aset masih diharmonisasi," ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (10/3/2033).
Baca juga: Perkembangan RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III: Tunggu Kesiapan Pemerintah
RUU Perampasan aset setelah itu akan diserahkan kepada Presiden. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan Surat Presiden.
"Kita akan serahkan kepada Presiden, kemudian nanti ada supres dari Presiden. Kita usahakan nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikutnya," ucapnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR setelah terbit surat dari Presiden. "Kalau sudah ada surat dari Presiden pasti akan diserahkan ke DPR," tegasnya.
Eddy menjelaskan Perampasan Aset ini tidak terlepas dari United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Selama ini jika bicara perampasan aset, yang dikenal saat ini adalah Conviction Based Forfeiture.
"Artinya kita baru bisa merampas aset setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya kan kita pakai jalur pidana. Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya Conviction Based Forfeiture, tetapi juga bisa NCB, Non Conviction Based Forfeiture, artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang mungkin kita akan bahas di dalam RUU Perampasan Aset," bebernya.
Di dalam RUU Perampasan Aset akan ada aturan untuk mencegah korporasi melakukan pencucian uang. Korporasi harus melaporkan kepemilikan asetnya kepada pemerintah.
"Itu diatus dalam RUU Perampasan Aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu kan dia memberitahukan bahwa dia mempunyai aset berapa segala macam, supaya tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang," pungkasnya.
Baca juga: KPK Pertanyakan Nasib Delik Kekayaan Tak Wajar di RUU Perampasan Aset
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.