MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pria, berinisial NTS (36), ditangkap aparat Polresta Magelang, Jawa Tengah, karena diduga membunuh rekannya sendiri di daerah Ruko Harmoni, Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Korban bernama Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Sedangkan tersangka merupakan warga Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Ruruh Wicaksono mengungkapkan, peristiwa itu sudah terjadi pada 19 Mei 2019 silam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Berulah Lagi, “Debt Collector” Ancam Bunuh Anak Perempuan Nasabah yang Berutang Rp 400 Ribu
Usai menghabisi nyawa korban, NTS melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih 3 tahun hingga akhirnya dapat ditangkap polisi pada akhir Februari 2023 di Bekasi.
"Kasus dugaan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada 19 Mei 2019. Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri (buron) di Jakarta," jelas Ruruh, pada gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (8/3/2023).
Ruruh melanjutkan, tindak pidana ini bermula saat tersangka, NTS, berupaya menagih utang korban sebesar Rp 10,5 juta melalui telepon. Korban meminjam uang kepada NTS sejak setahun sebelumnya, namun baru dibayar Rp 2,5 juta.
Kata Ruruh, tersangka bersedia meminjamkan uang ke korban karena memiliki hubungan baik sebagai rekan kerja pada usaha jual beli ikan di Yogyakarta. Korban beralasan uang itu dipakai untuk membeli sepeda motor dan terakhir pergi ke Bali.
Karena tidak kunjung dikembalikan, istri tersangka menyarankan untuk menagih ke korban. Korban saat itu mengajak tersangka untuk ketemu di daerah Ruko Harmoni Mertoyudan, 19 Mei 2019, pukul 22.00 WIB.
"Malam itu keduanya terlibat perbincangan, tersangka tidak enak menagih, tersangka juga tahu kalau korban dalam pengaruh minuman keras. Saat ditagih, korban kurang menghiraukan, dia hanya menjawab 'kalau belum ada, kenapa?' seperti itu," papar Ruruh.
Baca juga: Pedagang Curhat ke Kapolda DIY, Sulit Bayar Utang karena Bunganya Tinggi
Menurut Ruruh, saat itu tersangka masih sabar namun tiba-tiba korban mendorong tersangka hingga terjadi perkelahian. Di sekitar lokasi memang gelap, korban sempat mengambil kayu lalu dipukulkan ke tersangka.
"Keduanya lantas saling berebut kayu itu, berupa gagang cangkul. Tersangka berhasil menguasai alat itu kemudian memukul korban di bagian kepala dan leher sampai tergeletak. Tersangka sempat bertanya kepada korban 'mau apa lagi?', lalu korban ditinggal pergi," imbuhnya.
Dalam perjalanan, tersangka memberi tahu teman korban jika korban tergeletak di depan Ruko Harmoni. Tersangka pergi ke Yogyakarta untuk menemui istrinya. Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali ke Magelang untuk memastikan informasi kalau korban meninggal dunia.
"Oleh temannya, tersangka disarankan untuk pergi ke luar kota karena Tomi meninggal dunia. Tersangka lalu pergi ke Jakarta, tanpa tujuan. Hasil pemeriksaan, dia bekerja serabutan atau tukang bangunan di Jakarta," tandas Ruruh.
Baca juga: Kronologi Pria di Batang Bunuh Selingkuhan, Ingin Kuasai Motor Korban untuk Bayar Utang
Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjaa paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka NTS mengaku, merasa emosi terhadap korban karena justru melontarkan kata-kata tidak enak saat ditagih utangnya. Bahkan, korban juga menuding kalau tersangka yang menghamili pacar korban.
"(Saya pukul korban) totalnya 5 kali, di bagian (tengkuk) belakang," ucap NTS singkat.
Saat tersangka pergi, katanya, korban masih sempat berkomunikasi namun kondisi lemah dan lokasi gelap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.