Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP dan SMA di Blora Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kompas.com - 06/03/2023, 15:34 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melarang para pelajar untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Hal tersebut sesuai surat edaran tertanggal 2 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut, perihal imbauan kepada pelajar larangan menggunakan kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noach Hendrik mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar.

“Imbauan ini kita lakukan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelajar. Terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)," ucap Noach saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Selain Kena Tilang, Pelanggar Knalpot Brong di Salatiga Wajib Ganti Sesuai Standar di Kantor Satlantas

Noach mengatakan syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor menggunakan SIM diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Alumni Akpol 2013 tersebut menerangkan perlu adanya dukungan dari orang tuaterkait surat edaran tersebut. Sebab, masih banyak orang tua pelajar yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal hal itu justru berbahaya bagi pelajar dan bukan menunjukkan rasa sayang.

"Perlu ada dukungan dari orangtua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya. Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun," kata dia.

Menurutnya, surat edaran tersebut bersifat fleksibel dan kondisional bagi pelajar yang rumahnya jauh dari sekolah, terutama wilayah pinggiran.

“Imbauan ini bersifat kondisional, karena tidak semua sekolah ataupun pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas antar jemput bagi para pelajar. Meski begitu, jika anggota kami di lapangan menjumpai pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan tetap kami tindak," terang dia.

Dalam surat edaran tersebut, alasan pihak kepolisian membuat surat itu karena banyaknya jumlah pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga meminimalisasi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pelajar sebagai generasi penerus bangsa serta kebanggaan orang tua. 

Satlantas Polres Blora mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk melarang anak didiknya yang belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) menggunakan kendaraan bermotor.

Sehubungan hal tersebut, Satlantas Polres Blora akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang, apabila ditemukan pelajar yang masih menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat maupun pulang sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com