SOLO, KOMPAS.com - Para warga perumahan di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, berinisiatif membuat garasi mobil.
Inisiatif warga perumahan ini rupanya dilakukan sebelum Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan disahkan oleh Wali Kota Solo.
Perda ini mengatur terkait pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho mengatakan, pembuatan garasi mobil itu berada di RW 020, 021 dan 023 Kelurahan Mojosongo.
Baca juga: Manggung di Kota Solo, Slank Akan Kolaborasi dengan Musik Gamelan
Garasi yang dibuat oleh warga ini mampu menampung hingga 20 unit mobil.
Garasi ini juga diberikan peneduh atau kanopi secara seragam sehingga lebih nyaman dan rapi.
"Lokasi parkir ini dibuat warga sebelum Perda. Mereka sudah ada lahan seperti itu (lokasi parkir)," kata Haryono, kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (3/3/2023).
Menurut dia, warga di perumahan Mojosongo ini sudah bekerja sama dengan warga sekitar untuk membuat garasi mobil.
Mereka memanfaatkan lahan baik di sekitar perumahan maupun lahan kosong milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang belum dimanfaatkan.
Adapun lahan milik Pemkot yang difungsikan untuk lokasi parkir bersama oleh warga berada di RW 020, Lompo Batang l, Kelurahan Majosongo.
"Di Kelurahan Mojosongo ada beberapa titik yang bisa dimanfaatkan untuk parkir bersama," ungkap Haryono.