Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor dan Mobil di Palembang Dilarang Merokok di Jalan, Ancaman Penjara 3 Bulan

Kompas.com - 24/02/2023, 16:11 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengendara motor dan mobil di Palembang, Sumatera Selatan yang kedapatan merokok saat berkendara terancam dikenakan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750.000.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aturan ini sudah mulai diterapkan.

Dia mengingatkan, pengendara mobil dan motor yang merokok di jalanan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok sambil mengendarai kendaraan juga dapat membahayakan kendaraan lain yang ada di belakangnya.

Baca juga: Cerita Turis Inggris di Bali, Anak Terbawa Taksi Online saat Ditinggal Merokok

“Percikan bara rokok ini bisa mengenai pengendara yang ada di belakangnya, sehingga sangat berbahaya,” kata Ngajib.

Ngajib menjelaskan, larangan merokok saat berkendara ini telah dikeluarkan sejak tahun 2009 lalu. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 para pelakunya dapat diancam kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.

“Kami akan tindak tegas bila masih ada pengendara yang kedapatan merokok saat sedang berkendara di jalanan. Karena aturan ini sudah dibentuk pada 2009 lalu,”jelas Ngajib.

Menurut Ngajib, sosialisasi soal larangan itu sebetulnya sudah dilakukan. Bahkan masyarakat sudah paham terkait bahaya merokok saat berkendara.

Baca juga: Takut Ketahuan Merokok, 4 Anak di Batam Mengaku Jadi Korban Penculikan

Sehingga, ia mengingatkan masyarakat agar saat mengemudi tidak melakukan pelanggaran yang dapat menghilangkan fokus.

“Ini juga sebagai antisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas,”imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com