Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Kapal Express Cantika 77 Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 21/02/2023, 11:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Erwin Pareda, nakhoda Kapal Express Cantika 77 yang terbakar di Perairan Pulau Timor.

Pembacaan vonis hakim itu berlangsung dalam sidang putusan di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (21/2/2023).

Hakim ketua, Wari Juniati, saat membacakan putusannya, menyebut Erwin Pareda terbukti bersalah melanggar Pasal 302 juncto Pasal 117 dan Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga: Kapten Kapal Express Cantika 77 Ditetapkan sebagai Tersangka

Erwin dinilai lalai hingga menyebabkan 20 penumpang Kapal Express Cantika 77 tujuan Kupang - Alor meninggal dunia.

Selain vonis penjara, Erwin juga didenda uang sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Erwin juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: 16 Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Diidentifikasi, Berikut Identitasnya

"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya denda senilai Rp 10 juta dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Wari.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa dan Penuntut Umum Kejati NTT supaya mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim.

"Baik penuntut umum dan penasihat hukum bisa mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim, atau pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang selama tujuh hari untuk terima atau ajukan hukum lain atas putusan ini," kata Wari.

Terhadap putusan itu, Erwin pun menyatakan masih pikir-pikir. Termasuk juga Jaksa Penuntut Umum, menyatakan hal yang sama seperti Erwin.

Untuk diketahui, sidang digelar secara daring. Terdakwa menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Kupang. Sedangkan, majelis hakim, penasihat hukum dan penuntut umum hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Kupang.

Sebelumnya, Kapal Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.

Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton itu terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.

Akibat kejadian itu, 322 orang selamat, 20 meninggal dan 17 lainnya masih hilang di Perairan Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com