KUPANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Erwin Pareda, nakhoda Kapal Express Cantika 77 yang terbakar di Perairan Pulau Timor.
Pembacaan vonis hakim itu berlangsung dalam sidang putusan di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (21/2/2023).
Hakim ketua, Wari Juniati, saat membacakan putusannya, menyebut Erwin Pareda terbukti bersalah melanggar Pasal 302 juncto Pasal 117 dan Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Baca juga: Kapten Kapal Express Cantika 77 Ditetapkan sebagai Tersangka
Erwin dinilai lalai hingga menyebabkan 20 penumpang Kapal Express Cantika 77 tujuan Kupang - Alor meninggal dunia.
Selain vonis penjara, Erwin juga didenda uang sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Erwin juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga: 16 Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Diidentifikasi, Berikut Identitasnya
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya denda senilai Rp 10 juta dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Wari.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa dan Penuntut Umum Kejati NTT supaya mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim.
"Baik penuntut umum dan penasihat hukum bisa mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim, atau pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang selama tujuh hari untuk terima atau ajukan hukum lain atas putusan ini," kata Wari.
Terhadap putusan itu, Erwin pun menyatakan masih pikir-pikir. Termasuk juga Jaksa Penuntut Umum, menyatakan hal yang sama seperti Erwin.
Untuk diketahui, sidang digelar secara daring. Terdakwa menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Kupang. Sedangkan, majelis hakim, penasihat hukum dan penuntut umum hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Kupang.
Sebelumnya, Kapal Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.
Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton itu terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.
Akibat kejadian itu, 322 orang selamat, 20 meninggal dan 17 lainnya masih hilang di Perairan Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.