Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjakan 2 Remaja Perempuan untuk Temani Tamu, Pemilik Kafe di Balikpapan Ditangkap

Kompas.com - 18/02/2023, 10:08 WIB
Ahmad Riyadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Sebanyak dua perempuan di bawah umur menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia) di Balikpapan. Mereka bekerja di sebuah kafe di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

Kedua remaja itu diminta menemani para tamu yang datang ke kafe tersebut. Polisi pun menangkap dua pemilik kafe berinisial S dan MY.

Baca juga: Polisi Amankan Wanita Pengedar Sabu di Kampung Narkoba Balikpapan

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mempekerjakan anak di bawah umur untuk menemani para tamu.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu orangtua korban yang khawatir anaknya tak kunjung pulang ke rumah. Kedua remaja perempuan itu diketahui kabur dari rumah.

Beberapa hari tak pulang, orangtua korban terkejut mendapati informasi anaknya berada di sebuah kafe di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

Orangtua korban pun menjemput anaknya dan membawanya ke Polsek Balikpapan Timur.

"Setelah kami selidiki bahwa benar ada dugaan terjadi memperkejakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapat keuntungan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).


Berdasarkan pemeriksaan, kedua korban itu izin ke luar rumah untuk bermain. Namun, mereka tenryata menemui salah satu teman tersangka dan ditawarkan untuk bekerja.

Tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp 200.000 per hari kepada kedua remaja untuk menemani tamu yang datang ke kafe miliknya.

Baca juga: Tiga Tahanan Polresta Balikpapan yang Kabur Belum Ditemukan, Kompolnas Bakal Surati Polda Kaltim

“Jadi setiap ada tamu itu dia disuruh temani dan akan diberikan fee sebesar Rp 200.000 per hari. Pemilik kafe mendapat keuntungan penjualan minuman,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com