Salin Artikel

Pekerjakan 2 Remaja Perempuan untuk Temani Tamu, Pemilik Kafe di Balikpapan Ditangkap

Kedua remaja itu diminta menemani para tamu yang datang ke kafe tersebut. Polisi pun menangkap dua pemilik kafe berinisial S dan MY.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mempekerjakan anak di bawah umur untuk menemani para tamu.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu orangtua korban yang khawatir anaknya tak kunjung pulang ke rumah. Kedua remaja perempuan itu diketahui kabur dari rumah.

Beberapa hari tak pulang, orangtua korban terkejut mendapati informasi anaknya berada di sebuah kafe di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

Orangtua korban pun menjemput anaknya dan membawanya ke Polsek Balikpapan Timur.

"Setelah kami selidiki bahwa benar ada dugaan terjadi memperkejakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapat keuntungan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp 200.000 per hari kepada kedua remaja untuk menemani tamu yang datang ke kafe miliknya.

“Jadi setiap ada tamu itu dia disuruh temani dan akan diberikan fee sebesar Rp 200.000 per hari. Pemilik kafe mendapat keuntungan penjualan minuman,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/100804278/pekerjakan-2-remaja-perempuan-untuk-temani-tamu-pemilik-kafe-di-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke