KOMPAS.com - Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sudah mulai menjalankan salah satu tugasnya yaitu melakukan Coklit.
Seperti diketahui, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca juga: Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?
Pantarlih harus mempersiapkan beberapa hal sebelum melakukan Coklit, termasuk atribut, alat kerja pantarlih, juklak dan juknis, dan tata cara membuat akun aplikasi e-coklit.
Coklit dalam pemilu yang dilakukan Pantarlih akan mempengaruhi data pemilih yang akan digunakan dalam pemilu.
Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar
Coklit merupakan singkatan dari Pencocokan dan Penelitian. Adapun Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Baca juga: Intip Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Lama Masa Kerjanya
Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di mana disebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, dan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.
"Proses coklit dilakukan oleh petugas pantarlih yang sudah dikumpulkan PPS se-Indonesia mulai 12 Februari," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Betty juga menyebut bahwa proses coklit bakal berlangsung sampai 14 Maret 2023.
Pada rentang waktu tersebut, Pantarlih akan mengunjungi warga sesuai dengan wilayah tugasnya dengan tujuan melakukan pencocokan dan penelitian atas data Pemilih yang sudah ada.
Dalam Pasal 19 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan melaksanakan Coklit dengan cara berikut:
1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK
2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan