Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal Pantarlih dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

Kompas.com - 29/01/2023, 16:39 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bertahap mulai melaksanakan tahap persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan membuka pendaftaran Pantarlih.

Pendaftaran Pantarlih merupakan salah satu tahap persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat Kelurahan/Desa.

Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar

Sebagai salah satu anggota dari Badan Adhoc Pemilu 2024, Pantarlih akan direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan/Desa.

Baca juga: Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Siapa yang Tertinggi?

Hal ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Sosialisasi pembentukan Pantarlih telah dilakukan di berbagai daerah termasuk salah satunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak pada Kamis, 26 Januari 2023.

Salam kesempatan tersebut, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi meminta PPS untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengusulan nama calon sekretaris PPS dan pembentukan Pantarlih.

“Setelah dilantik, PPS harus sesegera mungkin berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa masing-masing. Di samping itu, mereka harus segera mempersiapkan untuk mengumumkan pembentukan Pantarlih yang memang dimulai hari ini tanggal 26 sampai 28 Januari 2023,” tegasnya.

Apa itu Pantarlih?

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 (satu) orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengakuan Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak di Solo: Sering Bertemu dan Terlalu Nyaman

Pengakuan Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak di Solo: Sering Bertemu dan Terlalu Nyaman

Regional
Ramai Pemberitaan Harta Tak Wajar Pejabat, Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

Ramai Pemberitaan Harta Tak Wajar Pejabat, Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

Regional
Perang Sarung Antargeng di Purworejo Resahkan Warga, Belasan Anak Ditangkap Polisi

Perang Sarung Antargeng di Purworejo Resahkan Warga, Belasan Anak Ditangkap Polisi

Regional
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Provinsi Aceh

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Provinsi Aceh

Regional
Detik-detik Bocah Berusia 5 Tahun Terlepas dari Tangan Ibunya Saat Terseret Banjir di Sumba Timur

Detik-detik Bocah Berusia 5 Tahun Terlepas dari Tangan Ibunya Saat Terseret Banjir di Sumba Timur

Regional
Guru Taekwondo di Solo Cabuli 3 Murid Laki-lakinya Saat Latihan

Guru Taekwondo di Solo Cabuli 3 Murid Laki-lakinya Saat Latihan

Regional
Akhirnya Dapat Izin, Pertandingan PSIS Semarang Vs Persebaya Dijaga Ketat 4.700 Personel Polisi

Akhirnya Dapat Izin, Pertandingan PSIS Semarang Vs Persebaya Dijaga Ketat 4.700 Personel Polisi

Regional
Respons Guru Taekwondo di Solo Cabuli Murid Laki-lakinya, Gibran: Kasusnya Saya Kawal Khusus

Respons Guru Taekwondo di Solo Cabuli Murid Laki-lakinya, Gibran: Kasusnya Saya Kawal Khusus

Regional
Berkunjung ke Kampoeng Flora Wonolopo, 'Hidden Gem' Asyik bagi Pehobi Tanaman

Berkunjung ke Kampoeng Flora Wonolopo, "Hidden Gem" Asyik bagi Pehobi Tanaman

Regional
Niat Hati Mencari Uang di Perantauan untuk Biaya Akikah Anak, Pria Ini Malah Ditangkap karena Bawa Jeriken Berisi Sabu

Niat Hati Mencari Uang di Perantauan untuk Biaya Akikah Anak, Pria Ini Malah Ditangkap karena Bawa Jeriken Berisi Sabu

Regional
Warga Semarang Mengeluh karena Cuaca Panas Menyengat Saat Ramadhan, Ini Penjelasan BMKG

Warga Semarang Mengeluh karena Cuaca Panas Menyengat Saat Ramadhan, Ini Penjelasan BMKG

Regional
Pemkot Padang Gratiskan Tagihan Air Masjid dan Mushala dari Ramadhan hingga Akhir 2023

Pemkot Padang Gratiskan Tagihan Air Masjid dan Mushala dari Ramadhan hingga Akhir 2023

Regional
Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak Laki-laki di Kota Solo

Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak Laki-laki di Kota Solo

Regional
Non-muhrim Dilarang Bukber Semeja di Aceh Utara, Bagaimana Cara Petugas Menindaknya?

Non-muhrim Dilarang Bukber Semeja di Aceh Utara, Bagaimana Cara Petugas Menindaknya?

Regional
Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama, Bupati Purworejo: Larangan Itu Kan untuk Pejabat Pusat, Kami Belum Menerima Surat Edaran

Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama, Bupati Purworejo: Larangan Itu Kan untuk Pejabat Pusat, Kami Belum Menerima Surat Edaran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke