KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bertahap mulai melaksanakan tahap persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan membuka pendaftaran Pantarlih.
Pendaftaran Pantarlih merupakan salah satu tahap persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat Kelurahan/Desa.
Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar
Sebagai salah satu anggota dari Badan Adhoc Pemilu 2024, Pantarlih akan direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan/Desa.
Baca juga: Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Siapa yang Tertinggi?
Hal ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar
Sosialisasi pembentukan Pantarlih telah dilakukan di berbagai daerah termasuk salah satunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak pada Kamis, 26 Januari 2023.
Salam kesempatan tersebut, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi meminta PPS untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengusulan nama calon sekretaris PPS dan pembentukan Pantarlih.
“Setelah dilantik, PPS harus sesegera mungkin berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa masing-masing. Di samping itu, mereka harus segera mempersiapkan untuk mengumumkan pembentukan Pantarlih yang memang dimulai hari ini tanggal 26 sampai 28 Januari 2023,” tegasnya.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).
Selanjutnya pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 (satu) orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.