Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PPDP di Sulut Wajib Pakai APD dan Ikut Rapid Test Sebelum Coklit

Kompas.com - 17/07/2020, 07:41 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Sebanyak 5.790 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) dan jalani rapid test sebelum melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Komisioner KPU Sulut Lanny Anggriany Ointu mengatakan, ada yang berbeda pada pelaksanaan coklit menjelang Pilkada Sulut 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan PPDP secara pintu ke pintu tetap harus mengendepankan protokol kesehatan dan memastikan petugas terbebas dari Covid-19.

“Seluruh PPDP yang di-rapid test, hasilnya non reaktif semua. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap masyarakat. Apalagi mereka juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), seperti masker, face shield, hand sanitizer, tisu dan sarung tangan," kata Lanny saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Bawaslu: Sistem Pengecekan Data Pemilih Pilkada Milik KPU Bermasalah

Dijelaskan Lanny, APD yang digunakan PPDP tidak boleh saling tukar.

"Setiap satu PPDP dapat APD lengkap, dengan tetap menerapkan jaga jarak satu meter dari penghuni rumah,” terang Lanny.

Ia juga menyebutkan, sejak tahapan dimulai, KPU Sulut hingga jajaran paling bawah telah menjalani rapid test sebanyak dua kali.

“Juga dengan petugas PPDP. Bahkan, saat mendaftar, mereka juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Jateng Keluhkan KPU Kurang Transparan soal Data Pemilih

Masyarakat disarankan mengecek apakah dirinya sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum.

Pengecekan cukup klik di https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

“Jadi, selain door to door mencocokan dan meneliti data pemilih, bisa juga menggunakan hotline bebas pulsa, dan mengunjungi website resmi kami,” ujar Lanny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com