KOMPAS.com - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih mulai dilakukan oleh PPS yang telah dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih merupakan salah satu Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar
Pembentukan Pantarlih pada tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.
Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.
"Pantarlih yang bekerja, PPS yang melakukan pemantauan apakah Pantarlih sudah melakukan pemutakhiran data pemilihnya," jelas anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian, seperti dikutip dari laman Antara Kaltara.
Lebih lanjut, Pantarlih nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah 1 (satu) orang untuk tiap TPS.
Baca juga: Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Siapa yang Tertinggi?
Pantarlih yang bertugas pada tahapan Pemilu 2024 akan terikat pada masa kerja dan mendapatkan hak berupa gaji yang telah ditentukan.
Adapun masa kerja Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023, seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.
Dalam melakukan tugas pada masa kerjanya tersebut, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.
Hak berupa gaji tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Dikutip dari Tribungayo.com, pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.
Lebih lanjut, masyarakat yang berminat mendaftar harus memperhatikan jadwal pembentukan Pantarlih berikut.
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
6. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
Sumber:
mmc.kotawaringinbaratkab.go.id, kaltara.antaranews.com, jdih.kpu.go.id, jdih.kpu.go.id, gayo.tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.