Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/01/2023, 17:47 WIB

KOMPAS.com - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih mulai dilakukan oleh PPS yang telah dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pantarlih merupakan salah satu Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

Pembentukan Pantarlih pada tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar

Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024?

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.

"Pantarlih yang bekerja, PPS yang melakukan pemantauan apakah Pantarlih sudah melakukan pemutakhiran data pemilihnya," jelas anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian, seperti dikutip dari laman Antara Kaltara.

Lebih lanjut, Pantarlih nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah 1 (satu) orang untuk tiap TPS.

Baca juga: Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Siapa yang Tertinggi?

Berapa Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Pantarlih yang bertugas pada tahapan Pemilu 2024 akan terikat pada masa kerja dan mendapatkan hak berupa gaji yang telah ditentukan.

Adapun masa kerja Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023, seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Dalam melakukan tugas pada masa kerjanya tersebut, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.

Hak berupa gaji tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bawa 1,1 Kilogram Ganja, Pria Asal Jayapura Ditangkap di Manokwari

Bawa 1,1 Kilogram Ganja, Pria Asal Jayapura Ditangkap di Manokwari

Regional
Dua Pelajar SD di Pati Tewas Tenggelam di Kolam Makam Syekh Ahmad Mutamakkin

Dua Pelajar SD di Pati Tewas Tenggelam di Kolam Makam Syekh Ahmad Mutamakkin

Regional
Warga Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun, Polisi: Korban Mengalami Gangguan Jiwa

Warga Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun, Polisi: Korban Mengalami Gangguan Jiwa

Regional
Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 7 Pelaku

Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 7 Pelaku

Regional
Tak Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran: Saya Itu Memposisikan Diri sebagai Tuan Rumah

Tak Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran: Saya Itu Memposisikan Diri sebagai Tuan Rumah

Regional
Bersama 6 Pengusaha Beras, Pensiunan Polri Didakwa Pengoplosan Beras Bulog di Banten

Bersama 6 Pengusaha Beras, Pensiunan Polri Didakwa Pengoplosan Beras Bulog di Banten

Regional
Kasus Malaria Knowlesi Ditemukan di Nunukan, Penderita Kerap Berinteraksi dengan Monyet Ekor Panjang

Kasus Malaria Knowlesi Ditemukan di Nunukan, Penderita Kerap Berinteraksi dengan Monyet Ekor Panjang

Regional
Kasus Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Anggota DPRD Grobogan Berakhir Damai

Kasus Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Anggota DPRD Grobogan Berakhir Damai

Regional
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Regional
Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Regional
Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Regional
Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Regional
Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Regional
Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Regional
Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke