Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Coklit dalam Pemilu, Ini Pengertian dan Cara Kerja Pantarlih dalam Memutakhirkan Data Pemilih

Kompas.com - 16/02/2023, 22:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sudah mulai menjalankan salah satu tugasnya yaitu melakukan Coklit.

Seperti diketahui, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024?

Pantarlih harus mempersiapkan beberapa hal sebelum melakukan Coklit, termasuk atribut, alat kerja pantarlih, juklak dan juknis, dan tata cara membuat akun aplikasi e-coklit.

Coklit dalam pemilu yang dilakukan Pantarlih akan mempengaruhi data pemilih yang akan digunakan dalam pemilu.

Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

Apa itu Coklit dalam Pemilu?

Coklit merupakan singkatan dari Pencocokan dan Penelitian. Adapun Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Baca juga: Intip Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Lama Masa Kerjanya

Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di mana disebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, dan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Kapan pelaksanaan Coklit dalam Pemilu?

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.

"Proses coklit dilakukan oleh petugas pantarlih yang sudah dikumpulkan PPS se-Indonesia mulai 12 Februari," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Betty juga menyebut bahwa proses coklit bakal berlangsung sampai 14 Maret 2023.

Pada rentang waktu tersebut, Pantarlih akan mengunjungi warga sesuai dengan wilayah tugasnya dengan tujuan melakukan pencocokan dan penelitian atas data Pemilih yang sudah ada.

Bagaimana Pantarlih Melakukan Coklit?

Dalam Pasal 19 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan melaksanakan Coklit dengan cara berikut:

1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK

2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih

3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan

4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el

7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya

8. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah

9. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda

10. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

11. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara

12. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

13. mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

14. berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Aplikasi e-coklit Pantarlih

Yunita Setiawati S.Hum, Kordiv Perencanaan dan Data Informasi PPK Cilongok menjelaskan perbedaan coklit untuk Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya.

Berdasarkan keputusan KPU, coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan secara manual.

Pantarlih yang melakukan coklit untuk Pemilu 2024 harus memiliki akun di aplikasi e-coklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.

Aplikasi e-coklit adalah aplikasi berbasis android untuk mendata pemilih pada Pemilu 2024 sehingga pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan dengan mudah, efisien, dan lebih akurat.

Lebih lanjut, aplikasi e-coklit terkoneksi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU, sehingga pemutakhiran data pemilih berjalan secara real time.

“Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun e-coklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android),” kata Yunita.

Dengan begitu, PPK dapat melakukan pengawasan dengan mengetahui titik koordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual.

Sumber:
kota-banjarbaru.kpu.go.id  
kab-sukoharjo.kpu.go.id  
anyumas.bawaslu.go.id  
jatim.antaranews.com  
nasional.kompas.com  (Penulis : Vitorio Mantalean, Editor : Sabrina Asril)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com