Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Mandi, IRT Disabilitas di Sumsel Diperkosa Tetangga

Kompas.com - 15/02/2023, 13:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

OKU, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) inisial PA (22) penyandang disabilitas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diperkosa oleh ME (49) yang merupakan tetangganya ketika pulang dari sungai setelah mandi.

Akibatnya, ME kini mendekam di sel tahanan Polres OKU usai dilaporkan suami PA.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian bermula saat korban pergi mandi di belakang rumahnya seorang diri.

Baca juga: Pria Pengangguran di Seram Bagian Barat Ditangkap, Diduga Berulang Kali Perkosa ABG hingga Hamil

Namun, ternyata ME yang telah dikuasai hawa nafsu telah mengintai korban dari belakang. Ketika melihat korban sudah mandi, tersangka pun menghadang PA di tengah jalan dengan membawa pelepah pohon kelapa.

“Korban yang ketakutan mau lari, kemudian dipukul oleh tersangka dengan pelepah pisang tersebut hingga terjatuh. Setelah itu korban diperkosa oleh pelaku,” kata Syafaruddin, Rabu (15/2/2023).

Syafaruddin menjelaskan, usai kejadian, korban hanya diam di rumah dan tak menceritakan kejadian itu ke suaminya.

Baca juga: 2 Hari Tak Pulang, Siswi SMA di OKU Ternyata Diperkosa Pacar

Akan tetapi, PA begitu terkejut saat melihat ME tiba-tiba ada di rumahnya yang saat itu membantu suami korban menurunkan tedmond yang baru dibeli.

PA yang masih mengalami trauma ini menjadi ketakutan dan menunjuk ke arah ME. Suami korban yang curiga lalu menanyakan kepada PA. Ia pun baru bercerita bahwa sudah diperkosa pelaku ketika baru selesai mandi.

“Sehingga  tersangka langsung dibawa ke RT setempat dan diserahkan ke Polres. Pelaku sempat menyangkal, tapi akhirnya mengaku,” ujar Kasat.

Hasil pemeriksaan, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka ME sebanyak satu kali.

“Pengakuannya khilaf, karena melihat korban mandi. Korban memang penyandang disabilitas, sementara pelaku adalah tetangganya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ME dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan memaksa orang untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com