LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kisruh di pertambangan Nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali terjadi.
Kericuhan di area tambang terjadi saat salah satu lahan milik atas nama Subair saat ini digunakan oleh PT CLM manajemen baru untuk dijadikan jalan pengangkutan material tambang, namun hal tersebut tidak diterima oleh pihak pemilik lahan sehingga mereka ingin memasang patok batas.
Subair sendiri adalah mantan karyawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang kini bermitra dengan perusahaan lain.
Baca juga: Kronologi Kisruh Kepemilikan Industri Tambang di Luwu Timur, Seret Sejumlah Perwira Polisi di Sulsel
Upaya untuk masuk di lokasi tambang guna memasang patok batas membuat pihak kepolisian Sektor (Polsek) Malili, Luwu Timur menghalangi pemilik lahan untuk memasang patok, akibatnya terjadi ketegangan. Ketegangan berhasil reda setelah pihak kepolisian berusaha menenangkan warga.
Sempat terjadi adu mulut antara Kapolsek Malili dan pihak pemilik lahan karena tidak diizinkan masuk ke area tambang dan memasang patok batas tanah, sehingga mereka menyebut terjadi penyerobotan lahan sambil memperlihatkan dokumen kepemilikan.
Kapolsek Malili, AKP Martinus Wemben kepada massa yang mengklaim lahan mengatakan pihaknya hanya mengamankan masyarakat.
“Kami ini hanya mengamankan masyarakat disini, tapi kalau itu saudara lakukan memaksakan kehendak, mohon maaf apa boleh buat, saya tegaskan jangan sampai menyesal,” kata Martinus Wemben di hadapan warga, Selasa (14/2/2023).
Kuasa Hukum pihak PT CLM manajemen lama, Didit Hariadi mengatakan pihaknya berniat masuk ke dalam lokasi tambang untuk memastikan lokasi mereka.
“Kami bersama tim kuasa hukum dan pengamanan aset PT CLM mengatasnamakan klien Subair berniat masuk ke dalam lokasi tambang untuk memastikan bahwa aset-aset kami itu aman, yang kedua untuk memastikan bahwa tanah milik pak Subair klien kami tidak diganggu dan tidak boleh dilintasi oleh pihak manapun dan tidak berkepentingan, namun hasil yang terjadi adalah kami bukannya didampingi oleh aparat kepolisian tapi malah kami tidak diperkenankan masuk dan tidak boleh melintasi tanah atau melihat,” kata Didit saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023) malam.
Baca juga: Cerita Kades di Sekitaran IKN, Mengaku Didatangi Aparat Usai Laporkan Tambang Ilegal
Sementara Direktur Eksternal PT CLM versi manajemen baru, Ismail Ahmad mengatakan pihaknya mendapat gangguan dalam menjalankan operasional pertambangan namun hal tersebut tidak memperngaruhi kinerjanya, dan mempersilakan jika ada pihak yang dirugikan terhadap lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Apa yang mereka sampaikan bahwa itu lahan mereka dan kami tidak membenarkan itu, apa yang mereka tuntut adalah semua milik PT CLM, kalau soal aset yang mereka tuntut silahkan bawa ke proses hukum,” ucap Ismail.
Sebelumnya diberitakan, kisruh kepemilikan saham industri tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) bermula dari pergantian pimpinan yakni salah seorang pria yang diketahui bernama Zainal Abidinsyah mendatangi kantor PT CLM di Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Sabtu (5/11/2022) siang.
Baca juga: Ada Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo, 3 Orang Ditangkap
Kedatangan Zainal Abidinsyah bermaksud memperkenalkan diri dan mengklaim dirinya sebagai manjemen baru PT CLM , namun kedatangan Zainal dianggap mengganggu para karyawan yang sedang bekerja, pasalnya Zainal mengumpulkan para karyawan secara sepihak dan tanpa izin dari PT CLM.
Sehingga, adu mulutpun terjadi saat Kepala Teknis Tambang PT CLM Achmad Sobri mengetahui persitiwa tersebut dan mengusir Zainal dari kantor PT CLM. Zainal bersama rombongan pun kemudian meninggalkan kantor PT CLM.
Zainal bersama rombongan juga mendatangi lokasi tambang namun tidak sempat terjadi ketegangan karena aparat kepolisian Polres Luwu Timur lebih dulu mengamankan lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.