SAMARINDA, KOMPAS.com - Kepala Desa Suko Mulyo, Samin mengaku sering didatangi polisi maupun TNI setiap kali membuat surat laporan adanya tambang ilegal yang mengepung wilayah desanya.
Desa Suko Mulyo hanya berjarak kurang lebih 15 kilometer dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Baca juga: Progres Bendungan Sepaku Semoi Pemasok Air ke IKN Sudah 85 Persen, Target Juni 2023 Mulai Operasi
Teranyar, Samin membuat surat laporan ke Presiden dan Menkopolhukam dengan tembusan ke Kementerian KLHK, Kemeterian ESDM, Kapolri, Panglima TNI, hingga Kepala Otorita IKN.
Setelah laporan itu, ia selalu didatangi polisi dan TNI di rumah hingga di kantor desa.
"Saya itu sering kali didatangi aparat baik dari Polda maupun Kodim. Mereka datang ke kantor saya, kadang juga ke rumah," cerita Samin kepada Kompas.com melalui sambungan ponsel, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Kecewa karena Harga Ganti Rugi Lahan IKN, Warga Sebut Tak Cukup Beli Lahan Baru
"Setiap kali saya bikin laporan itu, aparat sering datang ke kantor dan rumah saya. Terakhir surat ke Menkopolhukam itu, saya didatangi dari Polda dua orang dan Kodim dua orang," tambah dia.
Samin mengaku sejauh ini tidak mendapat intimidasi atau ancaman saat membuat surat laporan adanya kegiatan tambang ilegal di desanya.
Kedatangan aparat, kata Samin, hanya mengajak dia mengobrol, mencari tahu jumlah laporan hingga ditujukan ke mana saja.
"Ada yang bilang, banyak warga sekitar terancam hilang pekerjaan jika tak ada tambang ilegal. Ya saya jawab sebelum ada tambang ilegal di sini warga di sini bertani, adem-adem saja hidupnya. Lagi pula warga saya sedikit saja yang kerja di tambang ilegal itu, banyak orang luar," jawab Samin.
Samin menjelaskan, mereka juga menawarkan bantuan membongkar dalang di balik aktivitas ilegal.
"Mereka nanya-nanya, katanya cari informasi. Mereka bilang, siapa tahu kami bisa mengetahui siapa penambang dan siapa bekingannya. Ya saya bilang, itu ranah penegak hukum. Tinggal tangkap terus interogasi apa susahnya. Itu ranah penegak hukum, bukan warga," jawab Samin.
Aktivitas tambang yang ada di Desa Suko Mulyo sudah berlangsung sejak 2020 atau sudah dua tahun lamanya.
Samin mengaku sudah membuat laporan ke Polsek Sepaku, Polres PPU hingga Polda Kaltim, namun tetap tak ada penindakan.
Warga hanya pasrah menerima dampak debu dan jalan rusak.
"Kami jadi binggung kita ini mau lapor kemana lagi?" keluh Samin.
Baca juga: Kepala LKPP soal Dana Pembangunan IKN: Kalau Andalkan APBN Pasti Pusing Tujuh Keliling