Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penetapan Tersangka Lansia Brebes yang Lapor Kehilangan Surat Tanah

Kompas.com - 04/02/2023, 18:35 WIB
Tresno Setiadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SLAWI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tegal memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Sueb (79) lansia tuna netra asal Songgom, Brebes, yang semula membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 266 KUHP.

Hal itu karena surat sertifikat tanah miliknya tidak hilang melainkan diduga telah dijual ke orang lain.

Baca juga: Kisah Pilu Lansia di Brebes Ditetapkan Tersangka Usai Buat Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah

 

Laporan polisi yang dibuat, diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru.

"Kenapa kita menetapkan Pasal 266 itu tadi karena azas dalam menentukan perkara agar ideal, sehingga adanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Vonny, di Mapolres Tegal, Sabtu (4/1/2023).

Baca juga: Wowon Ungkap Alasan Bunuh 9 Orang Termasuk Istri dan Mertua: Kemasukan Setan

Dijelaskan Vonny, laporan terhadap Sueb berawal dari laporan pengaduan oleh Komisah warga Songgom Brebes.

Komisah merupakan pemegang sertifikat Sueb. Karena jauh sebelumnya, sertifikat telah dijual oleh istri Sueb kepada Komisah.

Laporan pengaduan Komisah ke Polres Tegal terjadi pada 29 Februari 2022.

Setelah mendapatkan cukup bukti, Sueb akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023.

"Kenapa kita tidak melakukan penahanan, karena mempertimbangkan tentang hak-hak penyandang disabilitas sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan," kata Vonny

Terkait adanya permohonan praperadilan terkait status tersangka Sueb ke Pengadilan Negeri Slawi, kata Vonny, pihaknya belum menerima surat kuasa dari Polda Jawa Tengah.

"Kita belum menerima kuasa dari Polda, karena kita harus koordinasi dengan Polda. Ketika menerima surat kuasa baru kita mengikuti sidang praperadilan. Kita berharap praperadilan bisa selesai," kata Vonny.

Vonny membeberkan kronologi kasus itu. Kasus ini bermula tahun 2010. Ada transaksi jual beli tanah antara istri dari Sueb, yaitu Sapido dengan Komisah. Transaksi itu dilakukan bertahap sejak 2010 hingga 2017.

"Kemudian di tahun 2017 terjadi pelunasan, dimana saat itu sertifikat tanah berada di bank. Setelah ada pelunasan, masih di tahun 2017, Komisah menerima sertifikat," kata Vonny.

Di bulan dan tahun yang sama, Sapido, istri dari Sueb meninggal dunia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com