KOMPAS.com-Oknum polisi berinisial Brigadir I dilaporkan setelah menganiaya seorang remaja 18 tahun di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kepala Kepolisian Resor Simeulue AKBP Jatmiko membenarkan adanya penganiayaan itu.
Dia menyatakan akan memproses anak buahnya tersebut.
"Penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu (29/1). Oknum polisi tersebut Brigadir I. Laporan sudah diterima. Satreskrim Polres Simeulue. Kasus ini sedang dalam proses," kata Jatmiko, Rabu (2/1/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Video Polisi Aniaya Sopir Truk di Ambon Viral, Pelaku Ternyata Sedang Banding Putusan PTDH
Jatmiko tidak merinci kronologi penganiayaan oleh oknum polisi itu. Dia hanya menyebutkan, Brigadir I saat ini sudah diamankan untuk diperiksa.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan yang melibatkan anak buahnya, Jatmiko mendatangi korban di lokasi perawatannya.
Dia pun menyampaikan permintaan maaf atas perilaku Brigadir I.
"Saya sudah melihat korban, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Serta menyampaikan segera memproses hukum kejadian tersebut," kata Jatmiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.