Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Moge Masuk Tol

Kompas.com - 22/01/2023, 07:00 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Permintaan klub motor gede (moge) agar kendaraannya diizinkan masuk jalan tol ditanggapi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Basuki mengatakan, moge tidak diizinkan masuk jalan tol karena ada regulasi yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Menteri Basuki: Selama Regulasi Belum Diubah, Moge Tidak Diizinkan Masuk Tol

Namun, bisa saja pengendara moge diizinkan menggunakan jalan tol jika kedisiplinan berkendara sudah baik dan didukung regulasi.

Baca juga: Dari Sisi Aturan, Moge Ingin Masuk Tol Bukan Hal Berlebihan

"Ada UU (Undang-Undang) Jalan, PP (Peraturan Pemerintah) jalan tol. Kalau itu (moge) mau diizinkan (masuk jalan tol) harus diubah dulu regulasinya. Selama regulasi belum diubah dia tidak akan diizinkan," ujar Basuki ditemui seusai meresmikan Sabo Dam Menayu, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/1/2023).

Faktor keamanan

Usulan moge masuk jalan tol masih dalam perdebatan karena menyangkut keamanan dan kedisplinan berkendara.

Basuki mengatakan, di luar negeri moge memang boleh masuk jalan tol karena satu moge dianggap satu mobil sehingga jika hendak menyalip maka harus pindah lajur.

"Di luar negeri dia (moge) bisa masuk karena satu moge dianggap satu mobil. Kalau dia mau nyalip harus pindah line. Kalau di kita, kalau dia enggak tahu, dia nyalip tetep di line yang sama, itu kan bahaya," ujar Basuki.

Sebelumnya diberitakan, permintaan klub motor gede (moge) agar kendaraannya diizinkan masuk jalan tol kembali menuai kontroversi.

Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (12/1/2023), Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengaku beberapa kali menyampaikan usulan ini.

Salah satunya, dalam wawancara di kanal YouTube Icha BigBike yang tayang 3 September 2022.

Menurut Irianto, negara lain seperti Amerika Serikat telah membolehkan moge masuk jalan tol. Ia pun meminta moge bisa masuk tol di Indonesia, hanya saat akhir pekan.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endra S Atmawidjaja menegaskan, kendaraan roda dua termasuk moge tidak boleh melintasi jalan tol.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua," kata Endra kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023). (Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com