Salin Artikel

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Moge Masuk Tol

Basuki mengatakan, moge tidak diizinkan masuk jalan tol karena ada regulasi yang sudah ditetapkan.

Namun, bisa saja pengendara moge diizinkan menggunakan jalan tol jika kedisiplinan berkendara sudah baik dan didukung regulasi.

"Ada UU (Undang-Undang) Jalan, PP (Peraturan Pemerintah) jalan tol. Kalau itu (moge) mau diizinkan (masuk jalan tol) harus diubah dulu regulasinya. Selama regulasi belum diubah dia tidak akan diizinkan," ujar Basuki ditemui seusai meresmikan Sabo Dam Menayu, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/1/2023).

Faktor keamanan

Usulan moge masuk jalan tol masih dalam perdebatan karena menyangkut keamanan dan kedisplinan berkendara.

Basuki mengatakan, di luar negeri moge memang boleh masuk jalan tol karena satu moge dianggap satu mobil sehingga jika hendak menyalip maka harus pindah lajur.

"Di luar negeri dia (moge) bisa masuk karena satu moge dianggap satu mobil. Kalau dia mau nyalip harus pindah line. Kalau di kita, kalau dia enggak tahu, dia nyalip tetep di line yang sama, itu kan bahaya," ujar Basuki.

Sebelumnya diberitakan, permintaan klub motor gede (moge) agar kendaraannya diizinkan masuk jalan tol kembali menuai kontroversi.

Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (12/1/2023), Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengaku beberapa kali menyampaikan usulan ini.

Salah satunya, dalam wawancara di kanal YouTube Icha BigBike yang tayang 3 September 2022.

Menurut Irianto, negara lain seperti Amerika Serikat telah membolehkan moge masuk jalan tol. Ia pun meminta moge bisa masuk tol di Indonesia, hanya saat akhir pekan.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endra S Atmawidjaja menegaskan, kendaraan roda dua termasuk moge tidak boleh melintasi jalan tol.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua," kata Endra kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023). (Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/22/070000978/ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-jika-ingin-moge-masuk-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke