MAGELANG, KOMPAS.com - Usulan pecinta motor gede (moge) agar diizinkan masuk jalan tol masih menuai pro dan kontra.
Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimulyono menegaskan, moge tidak diizinkan masuk jalan tol karena ada regulasi yang sudah ditetapkan.
"Ada UU (Undang-Undang) Jalan, PP (Peraturan Pemerintah) jalan tol, kalau itu (moge) mau diizinkan (masuk jalan tol) harus diubah dulu regulasinya. Selama regulasi belum diubah dia tidak akan diizinkan," tandas Basuki ditemui seusai meresmikan Sabo Dam Menayu, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/1/2023).
Basuki menyebutkan, usulan tersebut masih dalam perdebatan. Apalagi, hal itu menyangkut keamanan dan kedisplinan berkendara di jalan bebas hambatan itu.
"Ini masih diperdebatkan karena menyangkut keamanan, kedisiplinan," ucap Basuki.
Kata Basuki, kebanyakan kecelakaan di jalan tol adalah kendaraan, seperti truk, yang menabrak pembatas jalan.
"Di jalan tol itu kecelakaannya apa? itu truk, jalan ditabrak. Kalau truk kecepatannya 40 km/jam, Avanza 120 km/jam, kalau moge?" ujarnya.
Baca juga: Dari Sisi Aturan, Moge Ingin Masuk Tol Bukan Hal Berlebihan
Dia mencontohkan, di luar negeri moge boleh masuk jalan tol karena satu moge dianggap satu mobil sehingga jika hendak menyalip maka harus pindah lajur.
"Di luar negeri dia (moge) bisa masuk karena satu moge dianggap satu mobil. Kalau dia mau nyalip harus pindah line. Kalau di kita, kalau dia nggak tahu, dia nyalip tetep di line yang sama, itu kan bahaya," tandas Basuki
Menurutnya, moge dapat dizinkan di Indonesia jika kedisiplinan masyarakat sudah baik dan didukung regulasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.