Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Divonis 4 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Kompas.com - 06/07/2022, 17:08 WIB
Candra Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Dua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, yakni Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut diputuskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang putusan berjalan selama satu jam dipimpin Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.

"Putusan adalah 4 bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam saat ditemui di ruang humas, Rabu sore.

Baca juga: 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan 6 bulan penjara. Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa. Menurut dia, pertimbangan tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

"Ada permohonan orangtua korban untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa). Kemudian terdakwa sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," jelas Indra.

Atas putusan itu, sambung Indra, terdakwa menerima. Sementara pihak JPU akan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan.

Vonis pidana yang dijatuhkan ini, sambung Indra, otomatis dipotong masa penahanan. Selama ini, kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sekitar 3 bulan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengaku akan memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Baca juga: 2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Dituntut 6 Bulan Penjara

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Erny menyampaikan, secara prinsip putusan itu masih memenuhi SOP yang ada di Kejaksaan.

"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), maka (vonis) tak boleh kurang dari 2/3 (tuntutan)," katanya.

Sementara itu, Ketua RT tempat korban tinggal, Aep mengatakan, keluarga sudah ikhlas terkait apa yang menimpa kedua korban. Keluarga sudah menganggap itu sebuah musibah.

"Sudah ridho. Yang namanya musibah enggak tahu datang ke siapa saja. Keluarga sudah ikhlas, ridho," ungkapnya seusai menghadiri sidang putusan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Jawa Tengah

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Jawa Tengah

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten

Regional
Presiden Jokowi Cek Stok Beras dan Main Bola di Labuan Bajo

Presiden Jokowi Cek Stok Beras dan Main Bola di Labuan Bajo

Regional
Kronologi Anggota TNI Tewas Dianiaya 2 Senior di Semarang, Pukulan Hantam Leher dan Dada Korban

Kronologi Anggota TNI Tewas Dianiaya 2 Senior di Semarang, Pukulan Hantam Leher dan Dada Korban

Regional
Ketika Ganjar Pranowo Borong Pisang Rebus di CFD Kota Mataram

Ketika Ganjar Pranowo Borong Pisang Rebus di CFD Kota Mataram

Regional
Transmisi Listrik di Bangka Tersambar Petir, Picu Pemadaman Massal

Transmisi Listrik di Bangka Tersambar Petir, Picu Pemadaman Massal

Regional
Erupsi Gunung Marapi di Sumbar Picu Hujan Abu dan Kerikil, 70 Pendaki Dievakuasi

Erupsi Gunung Marapi di Sumbar Picu Hujan Abu dan Kerikil, 70 Pendaki Dievakuasi

Regional
Pengantin Pria di Palembang Minta Ganti Rugi Saat Tahu Calon Istrinya Menghilang Sepekan Sebelum Akad

Pengantin Pria di Palembang Minta Ganti Rugi Saat Tahu Calon Istrinya Menghilang Sepekan Sebelum Akad

Regional
Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Regional
Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Regional
TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

Regional
Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Regional
Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Regional
Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Regional
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com