Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 11:50 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas hanya mendapat tuntutan ringan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 6 bulan pidana dengan alasan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan dua terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan, dua terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri ini dituntut enam bulan pidana karena dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk tuntutan enam bulan," kata Sutan saat dihubungi Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Terima Rp 3,5 Miliar, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tuntutan ringan itu didapatkan para terdakwa dengan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan dua terdakwa.

"Itu diringankan kenapa karena sudah ada kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban untuk damai," ucap Sutan.

Alasan meringankan lainnya, sambung Sutan, terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan. Bahkan ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk meringankan hukuman para terdakwa.

"Terdakwa kooperatif, ketiga ada permohonan dari korban bahwasanya untuk diringankan," ucapnya.

Seperti diketahui, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Baca juga: Pengendara Moge Sering Arogansi di Jalan, Pengamat: Mereka Merasa Lebih

Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,

Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pemoge itu sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berkunjung ke Pandeglang, Mahfud MD Borong Emping Melinjo 10 Kilogram

Berkunjung ke Pandeglang, Mahfud MD Borong Emping Melinjo 10 Kilogram

Regional
Warga yang Copot APK Caleg PSI di Semarang Minta Maaf

Warga yang Copot APK Caleg PSI di Semarang Minta Maaf

Regional
Tercebur ke Sungai Martapura, Wanita di Banjarmasin Ditemukan Tewas Setelah 12 Jam Pencarian

Tercebur ke Sungai Martapura, Wanita di Banjarmasin Ditemukan Tewas Setelah 12 Jam Pencarian

Regional
Penempatan Rohingya di Aceh Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Penempatan Rohingya di Aceh Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Regional
Sebabkan Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Minibus Diduga Konsumsi Miras

Sebabkan Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Minibus Diduga Konsumsi Miras

Regional
Lhokseumawe Belum Punya Dewan Pengupahan Daerah, Upah Mengacu UMP Aceh 2024

Lhokseumawe Belum Punya Dewan Pengupahan Daerah, Upah Mengacu UMP Aceh 2024

Regional
Pemkab Aceh Utara Usulkan 3.000 Formasi PPPK, Hanya 300 Dikabulkan

Pemkab Aceh Utara Usulkan 3.000 Formasi PPPK, Hanya 300 Dikabulkan

Regional
Semburan Lumpur Berbau Gas Muncul di Kamar Tidur Warga Demak, Awalnya Sempat Ada Suara Letusan

Semburan Lumpur Berbau Gas Muncul di Kamar Tidur Warga Demak, Awalnya Sempat Ada Suara Letusan

Regional
Sanksi Tegas bagi Guru yang Malas di Sorong, Rekening Gaji Diblokir jika Tak Mengajar

Sanksi Tegas bagi Guru yang Malas di Sorong, Rekening Gaji Diblokir jika Tak Mengajar

Regional
Palsukan Sertifikat Tanah Warga Jakarta, Kades di Serang Ditangkap

Palsukan Sertifikat Tanah Warga Jakarta, Kades di Serang Ditangkap

Regional
Dampak Angin Kencang di Bima, Bus Jawa Baru Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang

Dampak Angin Kencang di Bima, Bus Jawa Baru Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang

Regional
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tertutup Sampah di Bumi Perkemahan Batam

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tertutup Sampah di Bumi Perkemahan Batam

Regional
Gibran Mengaku Sudah Lakukan Persiapan untuk Debat Capres-Cawapres

Gibran Mengaku Sudah Lakukan Persiapan untuk Debat Capres-Cawapres

Regional
Pengeroyokan Pelajar di Magelang, Berawal dari Saling Tantang di Media Sosial

Pengeroyokan Pelajar di Magelang, Berawal dari Saling Tantang di Media Sosial

Regional
Pengobatan Ibu yang Buta dan Patah Rahang karena KDRT Tak Ditanggung BPJS

Pengobatan Ibu yang Buta dan Patah Rahang karena KDRT Tak Ditanggung BPJS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com