Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel Akan Panggil Kajari Lahat

Kompas.com - 09/01/2023, 13:45 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat untuk mengklarifikasi vonis 10 bulan terhadap 2 terdakwa pemerkosaan siswi SMA yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Sebab, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat yang dinilai hanya 7 bulan membuat vonis hakim yang dijatuhkan hakim hanya bisa menjadi 10 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin mengatakan, pemanggilan tersebut akan diagendakan dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan melihat apakah ada pelanggaran SOP atau tidak dalam perkara tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara

“Kita nanti minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” kata Sarjono, Senin (9/1/2023).

Sarjono menegaskan, bila nantinya ada pelanggaran dalam penuntutan ataupun prapenuntutan, ia tak akan segan memberikan sanksi kepada para JPU yang memegang perkara tersebut.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan pelanggaran SOP, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegasnya.

Baca juga: Ayah di Sumsel Mengadu ke Presiden karena 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Turun Tangan

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).

Sebab, keluarga korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan.

Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh 3 pelaku yakni OH, MAP, dan GA. 

Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com