JAMBI, KOMPAS.com- Universitas Jambi menjatuhkan sanksi akademik berupa pemberhentian sementara untuk dosen yang diduga menganiaya seorang mahasiswa disabilitas.
Sanksi itu diberikan setelah dosen berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Sanksi akademik yang diberikan berupa penghentian sementara untuk aktivitas yang bersangkutan terkait tridharma perguruan tinggi," kata Humas Unja, Muhammad Farisi melalui sambungan telepon, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Dosen Universitas Jambi yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas Jadi Tersangka dan Ditahan
Universitas Jambi belum memutuskan sanksi permanen untuk dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan itu karena masih menunggu hasil investigasi internal.
Hasil investigasi itu yang nantinya diserahkan ke Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Keputusan terkait pemecatan secara permanen dari ASN itu yang berhak memutuskan adalah pusat," kata dia.
Untuk saat ini, Farisi menyatakan, Universitas Jambi masih fokus untuk mendampingi mahasiswa yang jadi korban penganiayaan DI.
Baca juga: Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Rektor Bentuk Tim Investigasi
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Universitas Jambi yang menganiaya mahasiswa disabilitas kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mahasiswa disabilitas itu mengaku telah dipukul dan mengalami luka memar karena adanya kesalahpahaman saat konsultasi even pencak silat nasional di Palembang.
"Tersangka sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi," kata Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji, Jumat (23/12/2022).
Trisaksono menjelaskan, penetapan oknum dosen itu dilakukan lantaran telah dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti yang menguatkan.