Salin Artikel

Universitas Jambi Berhentikan Sementara Dosen Penganiaya Mahasiswa Disabilitas

Sanksi itu diberikan setelah dosen berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Sanksi akademik yang diberikan berupa penghentian sementara untuk aktivitas yang bersangkutan terkait tridharma perguruan tinggi," kata Humas Unja, Muhammad Farisi melalui sambungan telepon, Selasa (27/12/2022).

Universitas Jambi belum memutuskan sanksi permanen untuk dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan itu karena masih menunggu hasil investigasi internal.

Hasil investigasi itu yang nantinya diserahkan ke Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Keputusan terkait pemecatan secara permanen dari ASN itu yang berhak memutuskan adalah pusat," kata dia.

Untuk saat ini, Farisi menyatakan, Universitas Jambi masih fokus untuk mendampingi mahasiswa yang jadi korban penganiayaan DI.

Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Universitas Jambi yang menganiaya mahasiswa disabilitas kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mahasiswa disabilitas itu mengaku telah dipukul dan mengalami luka memar karena adanya kesalahpahaman saat konsultasi even pencak silat nasional di Palembang.

"Tersangka sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi," kata Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji, Jumat (23/12/2022).

Trisaksono menjelaskan, penetapan oknum dosen itu dilakukan lantaran telah dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti yang menguatkan.


Kronologi kejadian

Trisaksono menceritakan kronologi pemukulan mahasiswa disabilitas. Peristiwa terjadi pada 16 Desember saat korban hendak berkonsultasi dengan menemui tersangka.

Konsultasi berkaitan dengan rencana korban yang ingin mengikuti lomba silat tingkat nasional di Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.

"Kemungkinan ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban sehingga terjadi tindakan penganiayaan," kata Trisaksono.

Setelah ditetapkan tersangka maka dilakukan penahanan selama 20 hari, untuk memperdalam proses penyidikan.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1," tutur dia.

Barang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik Polda Jambi, yaitu alat visum korban yang dianiaya, keterangan dari korban dan tersangka, juga menjadi alat bukti.

"Kita lihat dari korban mahasiswa AW penyandang disabilitas mengalami luka memar dan sesuai dengan keterangan hasil visum," jelasnya.

Kemudian, sambung Trisaksono, kemarin DI sudah melalui gelar perkara menjadi tersangka, saat ini sudah ditahan di rutan Polda Jambi.

Lanjutnya, dari hasil pengakuan tersangka sudah tiga kali menendang serta memukul kepala AW.

Namun alasan tersangka yaitu korban mengirim pesan WhatsApp yang meminta arahan ke tersangka bahwa akan mengikuti kejuaraan pencak silat nasional kemudian menanyakan apakah boleh atau tidak ikut lomba tersebut.

"Jadi karena kesalahan komunikasi, korban juga tidak mengetahui sebelumnya kemudian langsung dalam pesan WhatsApp itu 'ini nomor siapa' kemungkinan ada kata yang kurang berkenan sehingga ada perdebatan," kata AKBP Trisaksono.

Trisaksono mengaku akan menelusuri profiling tersangka di lokasi kerja serta interaksi di masyarakat.

"Penganiayaan yang dilakukan tersangka baru pertama kali, untuk pengancaman melalui media pesan WhatsApp kita akan libatkan ahli komunikasi dan kita dalami," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/27/110822678/universitas-jambi-berhentikan-sementara-dosen-penganiaya-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke