JAMBI, KOMPAS.com- Seorang Dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Jambi berinisial DI diduga menganiaya mahasiswanya yang merupakan atlet disabilitas. Mahasiswa tersebut sudah mengadu ke Kepolisian Daerah Jambi.
Namun dosen tersebut menelepon mahasiswanya yang bernama AW saat masih di kantor polisi lalu mengancam-ancam dan mengajak berkelahi.
Rekaman teleponnya disebar pada salah satu akun instagram informasi lepas bernama @kabarkampungkito_djb.
Baca juga: 8 Pekerja di Jambi Alami Luka Bakar Tersambar Ledakan Pipa Gas yang Sedang Diperbaiki
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy membenarkan adanya laporan oleh mahasiswa tersebut.
"Hari ini perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan dan dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun tersangka," kata Kompol Mas Edy melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (21/12/2022).
Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan mahasiswa Unja yang menjadi korban berinisial AW (22) melapor ke bagian SPKT Polda Jambi.
Kejadian penganiayaan bermula saat AW sebagai mahasiswa meminta arahan kepada pelaku berinisial DI selaku dosennya melalui WhatsApp karena tidak bisa mengikuti ujian akhir semester (UAS).
Dosen tersebut kemudian meminta AW untuk menemuinya di kampus, saat ditemui tiba-tiba DI langsung memukulnya dan menghina fisik AW yang cacat di bagian tangannya.
AW selaku korban penganiayaan merasakan sakit terhadap fisik dan batinnya karena perlakukan sang dosen tersebut.
Ditemani oleh para saksi AW melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses secara hukum pada 16 Desember 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.