Salin Artikel

Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Rektor Bentuk Tim Investigasi

Namun dosen tersebut menelepon mahasiswanya yang bernama AW saat masih di kantor polisi lalu mengancam-ancam dan mengajak berkelahi.

Rekaman teleponnya disebar pada salah satu akun instagram informasi lepas bernama @kabarkampungkito_djb.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy membenarkan adanya laporan oleh mahasiswa tersebut.

"Hari ini perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan dan dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun tersangka," kata Kompol Mas Edy melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (21/12/2022).

Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan mahasiswa Unja yang menjadi korban berinisial AW (22) melapor ke bagian SPKT Polda Jambi.

Kejadian penganiayaan bermula saat AW sebagai mahasiswa meminta arahan kepada pelaku berinisial DI selaku dosennya melalui WhatsApp karena tidak bisa mengikuti ujian akhir semester (UAS).

Dosen tersebut kemudian meminta AW untuk menemuinya di kampus, saat ditemui tiba-tiba DI langsung memukulnya dan menghina fisik AW yang cacat di bagian tangannya.

AW selaku korban penganiayaan merasakan sakit terhadap fisik dan batinnya karena perlakukan sang dosen tersebut.

Ditemani oleh para saksi AW melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses secara hukum pada 16 Desember 2022.


Unja bentuk tim investigasi

Rektor Universitas Jambi (Unja) Sutrisno menyatakan sudah menaruh perhatian atas kasus dugaan penganiayaan mahasiswa disabilitas.

Korban dipastikannya akan dilindungi.

"Itu concern kita, Unja wajib melindu korban," kata Sutrisni melalui sambungan telepon Rabu (21/12/2022).

"Jadi saat ini lagi panggilan. Apalagi ini anak disabilitas. Kita harus hati-hati penanganannya," sambungnya.

Dia mengatakan, sejak malam kejadian itu sudah koordinasi, ketika ada mulai lapor melapor.

"Terus paginya kita sudah membuat tim investigasi. Jadi intinya wajib kita melindungi korban," katanya.

Terkait sanksi, Sutrisno belum bisa menjawab karena proses hukum masih berjalan.

"Kalau pertanyaannya kemungkinan sanksi itu kan prosedurnya jelas. Pelaku ASN (Aparatur Sipil Negara). Bukti-bukti yang harus dicari banyak dari soal pemukulan, bully kemudian satu lagi semacam intimidasi dan pengancaman," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/080232878/dosen-universitas-jambi-diduga-aniaya-mahasiswa-disabilitas-rektor-bentuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke