SUMBAWA, KOMPAS.com - Pria paruh baya asal Kecamatan Lape berinisial MW (51) diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa lantaran memiliki barang haram narkotika jenis sabu 3,40 gram.
MW diringkus di kediamannya di Dusun Batu Praga, Desa Lape, Kecamatan Lape, Rabu (21/12/22) pukul 16.00 Wita.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, kasus ini terungkap karena informasi masyarakat yang kerap menyaksikan adanya aktivitas jual beli narkotika di rumah MW.
Baca juga: Pembangunan Sport Center Samota, Pemkab Sumbawa Siapkan Lahan 70 Hektar
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menyelidiki dan selanjutnya menggerebek kediaman MW.
MW tak berkutik ketika petugas menggeledah isi rumah dan menemukan 7 poket narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram dalam bungkusan pembalut wanita yang disimpan di rak piring.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan sabu di tempat lain di rumah MW. Setelah diinterogasi, MW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi Kamis (22/1/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih SMP, Seorang Pria di Sumbawa Ditangkap
"Benar, berhasil kami amankan seorang pria paruh baya berinisial MW warga Desa Lape, dari hasil penggerebekan didapat sabu dengan bruto 3,40 gram di kediaman terduga pelaku," ungkap Henry.
Lebih jauh untuk penyelidikan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut terduga pelaku MW dan seluruh barang bukti kemudian di bawah dan diamankan ke Mapolres Sumbawa.
Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.