Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Survei, Agunan Tambahan Hambat Realisasi Kredit Subsidi Negara

Kompas.com - 17/12/2022, 16:53 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Agunan tambahan menjadi salah satu faktor penghambat terealisasinya kredit usaha rakyat (KUR) di Tanah Air.

Meski agunan tambahan tidak diperlukan untuk beberapa jenis KUR, namun dalam praktiknya masih ada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimintai data dukung berupa agunan tambahan atau dengan nama yang berbeda.

Analis Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Bangka Belitung, Zaenal Abidin mengatakan, permasalahan agunan tambahan perlu dicarikan solusi yang sifatnya win-win solution.

Alternatifnya dapat berupa regulasinya yang disesuaikan atau praktik penyaluran KUR didorong untuk mengikuti regulasi yang sudah ada.

Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan BRI lewat Aplikasi BRImo

"KUR masih ada yang dimintai data dukung berupa agunan tambahan atau dengan nama yang berbeda misal moral obligation," kata Zaenal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).

Zaenal yang juga pejabat bidang humas menuturkan, praktik agunan tambahan terungkap dalam Rekapitulasi Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sejak 2019 sampai 2022.

Diperoleh data bahwa masih terdapat debitur KUR Mikro yang dimintakan agunan tambahan.

Jumlahnya tercatat sebanyak 75 persen responden pada 2019. Kemudian pada 2020 sebanyak 76 persen dari responden, 2021 sebanyak 68 persen dari responden, dan 2022 sebanyak 48 persen dari responden.

"Bangka Belitung pada Periode semester I 2022 yang dilakukan kepada 44 debitur KUR yang diambil secara acak, terdapat 30 responden atau 68 persen menyatakan dimintai Agunan Tambahan oleh penyalur KUR," ujar Zaenal.

Ironisnya, kata Zaenal, dari 30 responden tersebut, 20 di antaranya merupakan debitur KUR Mikro yang secara aturan tidak diperlukan agunan tambahan.

"Jenis agunan tambahan yang diminta seperti BPKB, sertifikat tanah, sertifikat rumah, dan lain-lain," ungkap Zaenal.

Data dari Komite Kebijakan KUR Pusat, menunjukkan bahwa 2022, dari pagu dana yang disediakan untuk program KUR nasional Rp 373,17 triliun, ternyata realisasi penyerapan Semester I 2022 untuk tingkat nasional sebesar Rp209,05 triliun atau 56,02 persen.

Dana tersebut tersalurkan pada 4,4 juta debitur, dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp 3,66 T (416.317 debitur), KUR Mikro sebesar Rp138,3T (3.717.906 debitur), KUR Kecil sebesar Rp67,07 T (272.518 debitur), serta KUR PMI sebesar Rp 18,35 T (743 debitur).

Menurut Zaenal, agunan tambahan berpotensi menghambat akselerasi perekonomian yang sempat stagnan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Super Mikro jadi 3 Persen

Penyerapan KUR perlu dimaksimalkan karena sudah disubsidi pemerintah dalam bentuk pengurangan beban bunga.

"Jika perbankan mematok bunga sekitar 16,5 persen, maka bunga yang ditanggung UMKM cukup sebesar 6 persen sedangkan sisanya sebesar 10,5 persen ditanggung pemerintah. Bahkan sampai 31 Desember 2022 pemerintah menambah sebesar 3 persen, sehingga masyarakat lebih ringan," beber Zaenal.

Saat ini kebijakan Agunan tambahan tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp 100 juta dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia. Di samping itu dalam menyalurkan kedit, pihak perbankan dijamin lembaga penjaminan seperti Jamkrindo, Askrindo, Jamkrida dan sebagainya.

"Alasan demi kehati-hatian kredit macet sehingga perlu agunan tambahan, tidak relevan lagi," pungkas Zaenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com