Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 SPBU di Pati Mengaku Diperas Wartawan Gadungan hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 16/12/2022, 11:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengaku menjadi korban pemerasan wartawan abal-abal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus bertambah.

Sebelumnya pengurus stasiun SPBU di Kecamatan Tlogowungu melaporkan diperas dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Bermoduskan mencari-cari kesalahan pengoperasian SPBU, mereka meminta uang Rp 15 juta.

Pengacara Nimerodi Gulo mengatakan selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain yang melapor menjadi korban pemerasan dua pria yang sama berinisial A dan J warga Kabupaten Pati. Total kerugian disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: 2 Wartawan Gadungan Peras SPBU di Pati Belasan Juta Rupiah

"Kemarin kita melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria yang mengaku wartawan ke Mapolresta Pati. Korbannya SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan. Kerugian puluhan juta rupiah," jelas Gulo selaku Kuasa Hukum korban, Jumat (16/12/2022).

Menurut Gulo, kedua terlapor awalnya mencari-cari kesalahan SPBU dan berupaya mengonfirmasi. Keduanya pun berujung mengancam akan memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang.

"Intinya pemerasan. Dicari-cari kesalahan yang tidak terbukti kebenarannya. Dengan ancaman akan ditayangkan di koran atau media sosial jika tak dikasih uang yang diminta," terang Gulo.

Gulo pun berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan tersebut. Sehingga praktik pelanggaran pidana tersebut tidak menyasar korban lainnya.

"Ini sangat meresahkan publik dan sudah bukan rahasia. Kita desak kepolisian ungkap pemerasan berkedok wartawan ini supaya tidak ada korban lagi," tegas Gulo.

Disampaikan Gulo, aksi A dan J yang mengaku wartawan keluar dari jalur kerja jurnalistik berdasarkan etika. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers mencatat wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Ini bukan pers, sekalipun ada wartawan resmi tidak ada kewenangan untuk meminta uang. Wartawan bertugas mencari informasi dan memberitakan sesuai aturan. Pemerasan itu tindak pidana. Yang bersangkutan ini bukan wartawan beneran alias wartawan abal-abal dan setelah dicek di Dewan Pers ternyata tidak terdaftar," ungkap Gulo.

Terlapor kedua wartawan gadungan ini terancam terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun, atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Baca juga: Sosok Iptu Umbaran Wibowo, Intel yang Menyamar Jadi Wartawan, di Mata Jurnalis Blora

"Kita tunggu proses dari polisi, kira-kira pasal mana nanti yang sesuai. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita adalah sebuah kejahatan. Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua korban ini menyusul. Sudah ada bukti CCTV dan saksi," kata Gulo.

Sementara pengawas SPBU Sukolilo Krisna Frimawan mengatakan kedua wartawan gadungan itu datang ke SPBU pada tanggal 11 November 2022 dengan mengancam memberitakan soal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).

Saat itu keduanya memaksa manajemen SPBU untuk menunjukkan surat rekomendasi asli. Padahal prosedurnya surat rekomendasi asli dibawa oleh pemilik (petani) dan SPBU hanya memiliki salinannya saja.

"Mengancam akan diberitakan. Pertama minta Rp 1 juta dan kedua Rp 10 juta pada tanggal 28 November 2022," pungkas Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com