Salin Artikel

Lagi, 2 SPBU di Pati Mengaku Diperas Wartawan Gadungan hingga Puluhan Juta Rupiah

Sebelumnya pengurus stasiun SPBU di Kecamatan Tlogowungu melaporkan diperas dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Bermoduskan mencari-cari kesalahan pengoperasian SPBU, mereka meminta uang Rp 15 juta.

Pengacara Nimerodi Gulo mengatakan selain SPBU Tlogowungu, ada dua SPBU lain yang melapor menjadi korban pemerasan dua pria yang sama berinisial A dan J warga Kabupaten Pati. Total kerugian disebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Kemarin kita melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan dua pria yang mengaku wartawan ke Mapolresta Pati. Korbannya SPBU Sukolilo dan SPBU Jakenan. Kerugian puluhan juta rupiah," jelas Gulo selaku Kuasa Hukum korban, Jumat (16/12/2022).

Menurut Gulo, kedua terlapor awalnya mencari-cari kesalahan SPBU dan berupaya mengonfirmasi. Keduanya pun berujung mengancam akan memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang.

"Intinya pemerasan. Dicari-cari kesalahan yang tidak terbukti kebenarannya. Dengan ancaman akan ditayangkan di koran atau media sosial jika tak dikasih uang yang diminta," terang Gulo.

Gulo pun berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan tersebut. Sehingga praktik pelanggaran pidana tersebut tidak menyasar korban lainnya.

Disampaikan Gulo, aksi A dan J yang mengaku wartawan keluar dari jalur kerja jurnalistik berdasarkan etika. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers mencatat wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Ini bukan pers, sekalipun ada wartawan resmi tidak ada kewenangan untuk meminta uang. Wartawan bertugas mencari informasi dan memberitakan sesuai aturan. Pemerasan itu tindak pidana. Yang bersangkutan ini bukan wartawan beneran alias wartawan abal-abal dan setelah dicek di Dewan Pers ternyata tidak terdaftar," ungkap Gulo.

Terlapor kedua wartawan gadungan ini terancam terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun, atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Kita tunggu proses dari polisi, kira-kira pasal mana nanti yang sesuai. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita adalah sebuah kejahatan. Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua korban ini menyusul. Sudah ada bukti CCTV dan saksi," kata Gulo.

Sementara pengawas SPBU Sukolilo Krisna Frimawan mengatakan kedua wartawan gadungan itu datang ke SPBU pada tanggal 11 November 2022 dengan mengancam memberitakan soal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).

Saat itu keduanya memaksa manajemen SPBU untuk menunjukkan surat rekomendasi asli. Padahal prosedurnya surat rekomendasi asli dibawa oleh pemilik (petani) dan SPBU hanya memiliki salinannya saja.

"Mengancam akan diberitakan. Pertama minta Rp 1 juta dan kedua Rp 10 juta pada tanggal 28 November 2022," pungkas Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/112326378/lagi-2-spbu-di-pati-mengaku-diperas-wartawan-gadungan-hingga-puluhan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke