Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Nataru, 2 Warga Nunukan Datangkan Ratusan Miras Ilegal dari Malaysia

Kompas.com - 10/12/2022, 01:16 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang terduga pemilik dan pemasok miras ilegal asal Malaysia, Kamis (8/12/2022) malam.

Pelaku berinisial MF (27), dam SU (53). Keduanya merupakan warga Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.

Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku melakukan usaha penjualan Miras, tanpa izin edar, SITU/SIUP.

‘’Keduanya, mendatangkan miras asal Malaysia secara ilegal, lalu memasoknya ke sejumlah warung di Nunukan untuk dijual jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023,’’ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel

Penangkapan ini bermula saat polisi melakukan patroli Kamtibmas sekitar pukul 19.30 Wita. Patroli ini untuk menjaga keamanan menjelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Namum, di dalam sebuah rumah di Jalan Teuku Umar, RT 013, Nunukan Tengah, Polisi mendeteksi adanya ratusan miras ilegal. Kemudian mengamankan pemilik bernama MF.

Setelah interogasi, MF menunjukkan lokasi penyimpanan lain, di sebuah rumah milik SU, di Jalan Manunggal Bhakti.

‘’Dari dua lokasi, kita amankan 300 botol miras ilegal merk Black Jack dan Labour 5, asal Malaysia. Dari rumah MF, kita amankan 120 botol. Sementara dari rumah SU kita amankan 180 botol lainnya,’’ujarnya lagi.

Dari pengakuan keduanya, botol-botol miras tersebut memang dimasukkan sedikit demi sedikit dari Malaysia ke Nunukan untuk dijual secara eceran.

Mereka juga tidak menampik, ada sebagian miras yang sudah terjual, dengan harga Rp 120.000 sampai Rp 150.000 per botolnya.

‘’Dari pengakuan juga, keduanya mulai memasok Miras ilegal sejak awal Desember 2022, dan sengaja dimasukkan ke Nunukan untuk persiapan menjelang perayaan Nataru,’’tegas Sony.

Polisi kemudian melakukan razia di sejumlah warung warung kecil yang menjadi sasaran pasokan Miras dari MF dan SU.

Baca juga: Usai Pesta Miras, Cucu di Banyuwangi Mengamuk dan Bakar Rumah Kakeknya

Warung warung tersebut, berada di Nunukan Barat, sampai Nunukan Selatan. Dalam operasi kali ini, Polisi mengamankan barang bukti, sebanyak 228 botol minuman keras merek Labour 5 dengan kadar alkohol 43 persen, dan 72 botol merk Black Jack dengan kadar alkohol 5 persen.

Untuk para penjual di warung warung kecil, Polisi membuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi menjual minuman keras. Miras yang dijual pun disita untuk dimusnahkan.

Sementara bagi MF dan SU, disangkakan Pasal 142 Jo pasal 91 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 20 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com