Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah

Kompas.com - 06/12/2022, 11:46 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Abdullah Aminuddin terseret kasus dugaan mafia tanah.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka.

"Bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka," bunyi surat tersebut seperti dilihat Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Jual Tanah Milik Pemprov Lampung sejak 2015, 4 Mafia Tanah Ditangkap, Kerugian Rp 1,42 Miliar

Selain itu, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengaku belum memonitor perkembangan kasus tersebut.

"Belom monitor saya Mas. Nanti saya tanyakan. Maaf kami masih rapat di Solo," ucap dia saat dihubungi Kompas.com.

Abdullah Aminuddin menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Awal mula peristiwa

Sebelumnya diberitakan, eks wakil ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin dilaporkan ke polisi oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Budiyono terkait dugaan penyerobotan tanah.

Kuasa hukum pelapor, Zaenul Arifin mengatakan kronologi bermula saat kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Mafia Tanah di Padang Dilaporkan Balik ke Polisi

Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan dengan luas 1.310 meter persegi.

Kliennya kemudian bertemu dengan Abdullah Aminudin, yang mengaku bisa memberikan pinjaman senilai uang yang diinginkan.

"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap Zaenul kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Dalam kesepakatan tersebut, istri kliennya menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada Abdullah Aminudin dan sebaliknya, Abdullah Aminudin memberikan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dengan menggunakan cek.

"Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu klien kami mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin," terang dia.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah 10 Hektare di Lampung, Oknum Jaksa Jadi Tersangka

Akibatnya, Sri Budiyono dan istrinya beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah tersebut. Beberapa barang yang ada di dalam rumah juga tidak bisa dimanfaatkan.

Maka dari itu, Sri Budiyono kemudian mencari tahu alasannya penggantian kunci gembok tersebut.

Akan tetapi, fakta yang didapati malah sangat menyedihkan. Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli.

Menurut Zaenul, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut ternyata isinya keterangan palsu dan tidak benar.

Makanya, pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang ASN melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com