Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota Ditolak Hakim PN Serang

Kompas.com - 05/12/2022, 13:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang tidak mengabulkan atau menolak permohonan pengalihan status tahanan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE, Nikita Mirzani dari tahanan rutan ke kota.

Penolakan itu disampaikan Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra sebelum menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Serang, Senin (5/12/2022).

Dedy menjelaskan, belum dikabulkannya permohonan pengalihan status penahanan itu setelah majelis hakim bermusyawarah.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dilanjutkan

Hasil dari musyawarah itu, hakim mempertimbangkan proses kelancaran persidangan setelah eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dan pengacaranya ditolak.

"Demi kelancaran proses persidangan ini, dan majelis hakim selain itu merasa pasal 21 KUHAP bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut," kata Dedy menjawab pertanyaan tim pengacara Nikita.

Dalam pasal 21 KUHAP ditulis, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Ternyata ART yang Curhat ke Hotman Paris Diperkosa Anak Majikan Pernah Lapor Polisi Namun Ditolak

Dengan demikian, belum dikabulkannya permohonan tersebut, maka Nikita Mirzani tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)Klas IIB Serang.

"Sidang kita ditunda pada pekan depan hari Senin 12 Desember 2022, dengan agenda sidang pembuktian dari penuntut umum memeriksa saksi," ujar Dedy.

Menanggapi belum dikabulkannya pengalihan status penahanan tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak mempermasalahkannya karena keputusan ada di tangan majelis hakim.

"Ah biasa ajah, namanya kaya begini, kalau dikabulkan nanti lain lagi," kata Nikita usai persidangan.

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi kota pada sidang perdana Senin (14/11/2022). 

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com