Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Dugaan Penjualan Sirip dan Ekor Ikan Pari di TPI Bulungan, Seorang Pedagang Diamankan

Kompas.com - 29/11/2022, 22:27 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BULUNGAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap dugaan pidana penjualan sirip pari di Tempat Penjualan Ikan (TPI) Jalan Pangkalan, RT 001, Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Senin (28/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan, polisi mengamankan puluhan sirip dan ekor ikan pari kering yang berasal dari jenis ikan Pari Lontar dan ikan Pari Kikir, dalam operasi tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan TPI milik EW di Jalan Pangkalan, Bunyu. Selain menjual ikan segar, ternyata EW juga menjual sirip pari yang dikeringkan. Kita mengamankan 59 sirip dan 27 ekor pari,’’ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Gagalkan Keberangkatan 9 CPMI Ilegal, Polisi Amankan 1 Orang Terduga Tekong

Dia mengatakan penjual ikan EW (42), tidak dapat menunjukkan legalitas atau dokumen yang mendukung penjualan komoditas produk ikan yang dilindungi tersebut.

‘’EW tidak dapat menunjukkan dokumen terkait legalitas penjualan sirip pari yang dilindungi tersebut. Petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’kata Khomaini.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait bisnis yang dilakukan EW tersebut. Termasuk harga dan kemana produk ikan pari itu dijual.

‘’Kita masih melakukan penyidikan. Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan BPSPL Kota Tarakan, dan PSDKP Bulungan untuk menggelar kasus dan menetapkan status tersangkanya,’’kata Khomaini.

Khomaini, mengatakan EW terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

EW diduga sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). EW terancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Selain itu juga dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com