BULUNGAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap dugaan pidana penjualan sirip pari di Tempat Penjualan Ikan (TPI) Jalan Pangkalan, RT 001, Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Senin (28/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan, polisi mengamankan puluhan sirip dan ekor ikan pari kering yang berasal dari jenis ikan Pari Lontar dan ikan Pari Kikir, dalam operasi tersebut.
"Kita lakukan pemeriksaan TPI milik EW di Jalan Pangkalan, Bunyu. Selain menjual ikan segar, ternyata EW juga menjual sirip pari yang dikeringkan. Kita mengamankan 59 sirip dan 27 ekor pari,’’ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Gagalkan Keberangkatan 9 CPMI Ilegal, Polisi Amankan 1 Orang Terduga Tekong
Dia mengatakan penjual ikan EW (42), tidak dapat menunjukkan legalitas atau dokumen yang mendukung penjualan komoditas produk ikan yang dilindungi tersebut.
‘’EW tidak dapat menunjukkan dokumen terkait legalitas penjualan sirip pari yang dilindungi tersebut. Petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’kata Khomaini.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait bisnis yang dilakukan EW tersebut. Termasuk harga dan kemana produk ikan pari itu dijual.
‘’Kita masih melakukan penyidikan. Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan BPSPL Kota Tarakan, dan PSDKP Bulungan untuk menggelar kasus dan menetapkan status tersangkanya,’’kata Khomaini.
Khomaini, mengatakan EW terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
EW diduga sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). EW terancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.
Selain itu juga dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.