KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang remaja berinisial ASN (19).
Pelajar salah satu SMA di Kota Kupang itu, diamankan karena mencuri sejumlah barang milik warga di Kecamatan Maulafa.
"Pelaku kita amankan tadi pagi tanpa perlawanan," kata Kepala Kepolisian Sektor Maulafa Komisaris Polisi Anthonius Mengga, kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022) malam.
Anthonius menuturkan, kejadian itu bermula saat ASN nekat masuk ke rumah warga bernama Yustiray William Hargianto, Senin dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Curi Barang Elektronik, ART di Mataram Mengaku Butuh Biaya Berobat untuk Anak
Saat itu, Yustiray sedang tidur nyenyak, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk menggasak sejumlah barang.
Barang-barang yang dicuri pelaku yakni satu aquarium ikan beserta mesinnya, satu sepeda dayung merk Polygon dan empat tiang besi dekorasi.
Aksi pencurian itu diketahui oleh salah seorang karyawan Yustiray. Dia pun membangunkan majikannya.
Mereka pun bersama-sama menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sedang mencari minuman.
Karena belum menemukan barangnya yang hilang, Yustiray akhirnya melepas pelaku. Namun, beberapa jam kemudian, Yustiray terkejut karena sejumlah barangnya hilang.
Baca juga: Curi 12 Ponsel di Bank PNM Mekar Janapria Lombok Tengah, Seorang Pria Ditangkap
"Korban langsung datang melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa dengan nomor: LP/B/200/XI/2022/SPKT/Polsek Maulafa," ujar Anthonius.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergegas menangkap pelaku di kediamannya. Saat digeledah, ditemukan barang curian di rumah pelaku.
"Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.