Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal LBH Laporkan Dugaan Pungli Pendamping Desa Aceh, Dinas akan Mengeceknya

Kompas.com - 25/11/2022, 16:01 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dinas Pemberdayan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Provinsi Aceh tidak mengetahui adanya laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah terkait tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) dalam program pendampingan dana desa ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, A Halim Iskandar.

Laporan itu menyebutkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas nama bimbingan teknis pengurus Asosiasi Pedamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN).

Sebab, dalam suratnya menggunakan logo kementerian desa di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dan ada pungutan sebesar Rp 150.000 per orang.

“Saya tidak tahu (ada laporan) itu, tidak ada laporan soal kegiatan itu ke saya,” kata Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fakhrurradhi, per telepon, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Koordinator Pendamping Desa di Aceh Dilaporkan ke Menteri Desa, Diduga Pungli

Dia menyebutkan, TAPM merupakan organisasi independen untuk mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan di desa.

“Hubungan kita dengan mereka (TAPM) hanya sebatas hubungan kemitraan dan hubungan koordinasi,” terangnya.

Meski begitu, sambung Fakhrurradhi, dirinya akan mengecek sumber dana yang digunakan dalam kegiatan bimbingan teknis itu.

“Kalau sumbernya dari dana desa itu tidak boleh, harus segera dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait laporan LBH ini, melaporkan sejumlah temuan di Aceh ke Kementerian Desa.

Merespons laporan itu, Koordinator TAPM Provinsi Aceh yang berkantor di Banda Aceh, Fahmi, membantah tuduhan LBH tersebut.

Baca juga: Wali Kota Makassar Bongkar Pungli Sejumlah Oknum Lurah, Ada yang hingga Rp 75 Juta

“Kami sudah diperiksa juga oleh tim kementerian, sudah kami jelaskan, jadi tidak benar ada pungutan itu. Ada pernyataan yang menyatakan sukarela mengikuti pelatihan, dan uang itu buat kebutuhan peserta sendiri, bukan bisnis kami,” katanya.

Terkait uang pembuatan surat keputusan (SK) Fahmi mengatakan, uang itu untuk membeli materai dan biaya ekspedisi pengiriman dari kantor Banda Aceh ke masing-masing pendamping desa di seluruh Aceh.

“Soal ketua organisasi penyelenggara itu merangkap coordinator pendamping desa, itu tidak melanggar. Masih dibolehkan. Yang tidak boleh itu doble job, kalau kami niat bisnis, maka uang lebih tidak akan kami kembalikan ke peserta, ini sekadar memudahkan peserta, ya sejenis bimbel (bimbingan belajar) kalau anak SMA mau masuk perguruan tinggi negeri,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com