Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek di NTT Ini Bangun Pondok "Restorative Justice"

Kompas.com - 16/11/2022, 19:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Miomafo Timur Ipda Muh Aris Salama, punya cara sendiri untuk menyelesaikan kasus hukum di wilayahnya.

Bertugas di wilayah yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste, Aris sapaan akrabnya ingin persoalan di masyarakat tidak selamanya berujung di pengadilan.

Bersama jajarannya, dia pun menginisiasi pembangunan Pondok Restorative Justice yang terletak di Nunpene, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Resmikan Satuan Satpolairud Polres Sikka, Kapolda NTT: Berikan Pelayanan Terbaik...

Baginya, banyak cara bisa diterapkan pihak kepolisian agar kekerabatan dan persaudaraan di masyarakat tidak terganggu dengan proses pidana.

Menurut Aris, pondok ini melayani persoalan hukum bagi warga di enam kecamatan dan 54 desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur.

"Setiap warga yang datang ke Pondok ini harus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa paksaan," kata Aris, kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Aris yang baru dua bulan bertugas sebagai Kapolsek, menyebut pondok ini juga dibangun untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Miomafo Timur.

Aris menuturkan, awalnya pondok ini dibangun untuk anggotanya yang ingin beristirahat, ketika selesai bertugas.

Namun, seiring waktu berjalan dengan adanya program restorative justice pihaknya pun memberdayakan tempat ini untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Karena kata dia, beberapa kali ada masyarakat yang bermasalah bila diselesaikan di kantor desa maupun rumah warga ternyata tidak menemukan hasil.

"Coba kami bawa masalah yang dialami warga ke pondok ini, tenyata ada solusi sehingga masalah bisa diselesaikan luar pengadilan," ungkap dia.

Dia pun mengakui, kalau hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

"Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Aris.

Baca juga: Kapolda NTT: Jika Ingin Jadi Anggota Polri, Jangan Percaya Calo

Menurut Aris, dengan duduk dan berbicara bersama maka akan ditemukan pemecahan persoalan untuk kebaikan bersama.

Terobosan ini juga kata dia, sesuai dengan kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma,yang menekankan bahwa seluruh persoalan di masyarakat tidak seluruhnya diselesaikan dengan proses hukum.

Kapolda NTT kata dia, memiliki kebijakan kalau masalah-masalah kecil di masyarakat perlu diselesaikan dengan jalur restorative justice sehingga relasi sosial masyarakat tetap terjaga dan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun restorative justice, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro yang ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com