KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Bekasi.
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, dia telah mengutus Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar untuk menelusuri kasus tersebut dan memberi sanksi bila sekolah yang dimaksud terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," kata Emil dalam unggahannya di akun Twitter, @ridwankamil, Rabu (16/11/2022).
Dia menegaskan, tidak boleh ada pungutan biaya apa pun di sekolah negeri yang menjadi kewenangan provinsi.
Baca juga: Uu Ruzhanul Ulum Ingin PPP Usung Ridwan Kamil Jadi Capres RI, Ini Alasannya
"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri, baik SMA, SMK, atau SLB, yang menjadi kewenangan provinsi," ujar Emil.
"Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," imbuhnya.
Emil menjelaskan, kalau pun sekolah terpaksa harus memungut biaya dari orangtua siswa, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur.
"Jika ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur," tegasnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala tindak pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah menengah negeri lainnya kepada Disdik Jabar.
"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera lapor kepada Disdik Jabar, Hatur Nuhun," tandasnya.
Baca juga: Bicara soal Perubahan Iklim di KTT G20 Bali, Ridwan Kamil Sebut Jabar Sudah Tanam 50 Juta Pohon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.