Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekelompok Bocah di Solo Jadi Tersangka Pengeroyokan, Berawal Korban Acungkan Jari Tengah

Kompas.com - 16/11/2022, 17:13 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sekelompok anak di bawah umur menjadi tersangka pengeroyokan di Kawasan Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan kejadian ini terjadi pada Rabu (9/11/2022), dini hari.

Saat  itu, sekelompok anak sedang nongkrong di angkringan kawasan Jalan Ir. Juanda Solo, lebih tepatnya di atas trotoar segitiga Jurug.

Baca juga: 16 Orang Diamankan Polisi Terkait Aksi Pengeroyokan yang sebabkan 3 Bocah Alami Luka Bacok

 

Bermula saat saling tatap atas sekelompok tersangka dengan korban yang tidak saling kenal.

"Motif para tersangka karena merasa tersinggung dan terganggu dengan suara sepeda motor korban yang melintas di depan para pelaku dengan digeber-geber gasnya (knalpot brong)," kata Iwan Saktiadi, Rabu (16/11/2022).

Kelima tersangka berinisial, FMA, NP, VRR, EYP dan ABP yang seluruhnya masih di bawah umur. Hasil penyelidikan, adanya pemicu simbol tangan penghinaan terhadap para tersangka 

"Salah satu dari korban ada yang mengacungkan jari tengah (dimaknai sebagai suatu kode menantang)," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Blora Tangkap Pelaku Utama Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Bojonegoro

Metode pengeroyokan terhadap korban dilaksanakan dengan beberapa cara, penganiayaan, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong, menggunakan alat berupa balok paving, menggunakan helm milik korban yang terlepas, dan ada yang melakukan tendangan kaki.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial J yang berperan melakukan pelemparan ke arah korban.

"Pelaku J melakukan pelemparan dengan marka jalan yakni sebuah papan tanda peringatan jalan yang terbuat dari besi, yang diarahkan ke korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com