SEMARANG, KOMPAS.com- Setelah mendapat kritik keras dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Pemprov Jateng meminta evaluasi pengerjaan proyek Ruas Jalan Lokidang di Desa Karanggayam, perbatasan Kebumen-Banjarnegara dalam seminggu.
“Kemarin saya minta satu minggu (meninjau ulang), biar cepet beres pekerjaan,” Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi (DPUBMCK) Jateng, AR Hanung Triyono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Ganjar Tak Puas Dengan Pekerjaan Jalan Kebumen-Banjarnegara, Minta Kontraktor Tanggung Jawab
Pasalnya di hari sebelumnya, Ganjar mendapati garapan di beberapa bagian tubuh jalan terlihat tidak maksimal dan rawan mengalami kerusakan.
Selain itu terdapat retakan di struktur betonnya dan bagian bekas gorong-gorong ditutup seadanya yang terkesan menggantung.
Usai kunjungan Ganjar, Hanung mengungkapkan telah mengambil langkah sigap dan merapat dengan DPU Kabupaten Kebumen. Ia meminta DPU segera bersurat dengan penyedia jasa atau kontraktor.
“Mereka siap, untuk menyelesaikan kekurangannya yang tidak terlalu lama, karena masih masa pemeliharaan. Seperti yang kita lihat bersama memang harus ada hal-hal yang perlu diperbaiki untuk finishing-nya,” kata Hanung.
Baca juga: Ganjar Komentari Pembangunan Jalan Perbatasan Kebumen-Banjarnegara: Lumayanlah Ini, Lumayan Jelek
Hanung memaparkan, sesuai Perpres, pemeliharaan proyek dilakukan minimal selama 6 bulan setelah pekerjaan fisik selesai. Sementara jalan beton provinsi yang digarapnya memiliki masa pemeliharaan selama 5 tahun.
Pihaknya akan terus mengawal penyedia jasa dan DPU Kabupaten Kebumen untuk melakukan survei ulang terhadap proyek jalan 2,2 kilometer itu.
“Nanti akan masuk berita acara, apa saja kekurangan atau ketidaksempurnaan yang harus mereka pelihara saat masa pemeliharaan,” jelasnya.
Sebagai tidak lanjut, ia akan memberi waktu perbaikan sampai penyedia jasa melaporkan pekerjaan tuntas. Kemudian pihaknya akan kembali turun lapangan untuk memastikan pengerjaan sesuai kontrak.
“Kalau sudah semua terpenuhi berarti masa pemeliharaan mereka masih bisa dia lakukan. Masa pemeliharaan itu kan masih dalam kontrak, nanti kalau tidak puas, penyedia jasa itu bisa diputus kontrak juga," tambah Hanung.
Bila penyedia jasa tidak melakukan pemeliharaan atau wanprestasi, mereka dapat dikenai penyitaan atau mencairkan jaminan pemeliharaan yaitu 5 persen dari nilai kontrak. Dan sebelumnya harus diberi beberapa kali teguran.
“Tapi ini mereka mau memperbaiki, karena itu menunjukkan performa penyedia jasa,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.