Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Anak Petani Gagal Jadi Polwan meski Sudah Lolos, Diteror di Medsos hingga Penjelasan Polisi

Kompas.com - 13/11/2022, 19:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus Sulastri Irwan, seorang anak petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang gagal menjadi polisi wanita (Polwan), menjadi sorotan.

Sulastri mengaku telah dinyatakan lolos seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022. Namun, Sulastri dinyatakan gugur secara tiba-tiba karena alasan syarat batas umur.

Baca juga: Sulastri, Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Diduga Digugurkan dan Diganti dengan Keponakan Perwira Pangkat AKBP

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Posisi diganti keponakan perwira polisi

Sulastri sejatinya sudah mengikuti apel selama sebulan pasca-pengumuman lolos menjadi polwan.

Namun, tiba-tiba posisinya diganti dengan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP. Polda Maluku Utara pun membantah adanya dugaan titipan dari perwira polisi. 

"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga: Cerita Sulastri Irwan Anak Petani di Maluku Utara, Sudah Lolos Seleksi Polwan Namanya Diganti Keponakan Perwira

2. Alasan digugurkan

Michael menjelaskan, kasus yang menimpa Sulastri karena salah input dar operator saat isi data diri.

Setelah dicek ulang, usia Sulastri ternyata telah lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022 lalu.

"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertentangan dengan usia," ujar dia, Sabtu.

Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur ini dan akan melakukan evaluasi.

3. Sikap Mabes Polri

Sementara itu, Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho menjelaskan, pihaknya telah mengetahui kasus itu.

Mabes Polsi sendiri akan memberikan kesempatan kembali bagi Sulastri untuk diikutkan sebagai siswa Bintara Polri Gelombang ke II Tahun 2022.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insya Allah masih ada harapan," jelas dia.

4. Teror di medsos

Sementara itu, terkait teror yang diterima Sulastri di media sosial dibenarkan oleh kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni.

“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata dia dikutip dari TribunTernate.com.

Salah satu teror yang diterima klienya adalah "Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral. Bisa laporkan pasal pencemaran nama baik. Yang tadinya ingin lulus pada akhirnya gagal lagi".

Selain itu, sempat disebutkan kalimat bernada ancaman "Tinggal menunggu waktu saja maka situasi akan terbalik”. (Riska Farasonalia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com